Sepakati RKUA/PPAS APBD Perubahan 2026, DPRD Minta Pemprov Jabar Segera Revisi RPJMD

DPRD Jabar meminta Pemprov segera merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menyusul disepakatinya KUA-PPAS TA 2026.

Sepakati RKUA/PPAS APBD Perubahan 2026, DPRD Minta Pemprov Jabar Segera Revisi RPJMD
Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara (kiri) mengatakan, revisi RPJMD menjadi konsekuensi logis setelah Pemprov Jabar melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. (yuliantono)

INILAHKORAN.ID - DPRD Jabar meminta Pemprov segera merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, menyusul disepakatinya Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2026.

Desakan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Jabar yang digelar di Kota Bandung, Selasa (18/8/2026). DPRD Jabar menilai, perubahan arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah harus segera diikuti penyesuaian dokumen perencanaan jangka menengah, agar tidak menimbulkan ketidaksinkronan program dan penganggaran.

Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara mengatakan, revisi RPJMD menjadi konsekuensi logis setelah Pemprov Jabar melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.

"Pemprov Jabar juga telah melakukan perubahan RKPD Tahun 2026 dan sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, DPRD Jabar meminta perlunya revisi RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan secara segera dan secara paralel," kata Iswara.

Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara DPRD dan Pemprov Jabar, termasuk dalam rapat Badan Anggaran pada 12 Agustus 2026 serta rapat Badan Musyawarah DPRD.

Tak hanya meminta percepatan revisi RPJMD, DPRD juga mendesak agar Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025-2029 segera diajukan untuk dibahas bersama legislatif.

Sisi lain, Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan memaparkan hasil kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026.

Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah mengalami koreksi dari semula Rp30,12 triliun menjadi Rp27,85 triliun. Namun, belanja daerah justru meningkat dari Rp29,83 triliun menjadi Rp30,82 triliun.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah melonjak signifikan dari Rp380,82 miliar menjadi Rp3,59 triliun. Adapun pengeluaran pembiayaan turun dari Rp666,81 miliar menjadi Rp616,81 miliar.
Dengan perubahan tersebut, total volume APBD Jawa Barat 2026 meningkat dari Rp30,50 triliun menjadi Rp31,44 triliun.

"Kebijakan Belanja Daerah diarahkan untuk penguatan kualitas belanja agar lebih efektif, efisien, akuntabel, serta proporsional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Erwan.

Dia menjelaskan, sebanyak 29,89 persen dari total belanja daerah dialokasikan untuk belanja wajib, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya. Kemudian 49,77 persen digunakan untuk belanja mengikat seperti gaji pegawai, bagi hasil ke kabupaten/kota, serta kebutuhan operasional pemerintahan.

Sementara belanja prioritas pembangunan daerah mendapat porsi 20,34 persen yang difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, mulai dari preservasi jalan, jembatan hingga penyediaan penerangan jalan umum (PJU).

Erwan menegaskan, komposisi anggaran tersebut telah disusun sesuai ketentuan mandatory spending yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

"Pemenuhan alokasi belanja pendidikan telah mencapai 32,23 persen dari belanja daerah, atau telah memenuhi alokasi belanja pendidikan minimal 20 persen," katanya.

Selain itu, alokasi belanja pegawai tercatat sebesar 23,59 persen dari total belanja daerah atau masih berada di bawah batas maksimal 30 persen. Sedangkan anggaran infrastruktur pelayanan publik mencapai 37,01 persen dari total belanja daerah.

Erwan menambahkan, kebijakan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menutup defisit anggaran melalui pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya serta penerimaan pinjaman daerah.

"Kebijakan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 meliputi penerimaan pembiayaan daerah untuk menutup defisit APBD, dalam rangka membiayai belanja prioritas melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah," ucapnya.

Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 sekaligus menjadi sinyal Pemprov Jabar harus bergerak cepat menyesuaikan dokumen RPJMD, agar arah pembangunan, target kinerja, dan postur anggaran tetap berada dalam satu koridor kebijakan yang selaras.


Editor : Doni Ramdhani