Pemprov Jabar Siapkan Psikolog Dampingi 13 Korban TPPO Asal Jabar di Sikka
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan, 13 warga yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan, 13 warga yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kondisi aman.
Proses pemulangan tengah disiapkan dengan skema perlindungan berlapis, mulai dari penanganan psikologis hingga penempatan di rumah aman setibanya di daerah asal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB) Jabar, Siska Gerfianti mengungkapkan, para korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat.
“Data yang kami terima ada enam warga Cianjur, lima dari Kabupaten dan Kota Bandung serta KBB, satu Karawang, dan satu Indramayu,” kata Siska, dikutip Kamis 19 Februari 2026.
Enam korban diketahui berasal dari Cianjur. Lima lainnya dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Sementara masing-masing satu orang berasal dari Karawang dan Indramayu. Sebaran ini menunjukkan praktik TPPO masih menyasar wilayah dengan latar sosial-ekonomi yang beragam.
Saat ini, para korban berada di tempat penampungan di Kabupaten Sikka dan mendapat pendampingan dari lembaga nonpemerintah (NGO). DP3AKB Jabar telah menjalin koordinasi intensif dengan dinas terkait di daerah tersebut untuk memastikan kebutuhan dasar dan pemulihan psikologis terpenuhi.
“Kami pastikan mereka dirawat dengan baik. Mereka juga sudah mendapat pendampingan dari Psikolog di sana,” tuturnya.
Siska menyebut, kondisi korban berangsur membaik. Dukungan moral dan perhatian pemerintah disebut memberi dampak signifikan terhadap pemulihan mental mereka.
“Laporan dari Suster Ika di sana, mereka sekarang semangat. Ada harapan lagi,” ungkapnya.
Setelah proses administratif rampung, para korban akan dipulangkan ke Jawa Barat dan ditampung sementara di rumah aman milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jabar. Di lokasi tersebut, korban akan menjalani asesmen lanjutan sebelum diputuskan langkah berikutnya.
DP3AKB Jabar juga menyiapkan pendampingan lanjutan melalui UPTD kabupaten/kota masing-masing. Jika korban memilih kembali ke keluarga, pemerintah daerah memastikan proses reunifikasi dilakukan secara aman dan tetap disertai dukungan psikologis.
“Apapun yang terbaik untuk korban akan kami lakukan. Kalau ingin kembali ke keluarga, akan kami dampingi,” tegasnya.
Pendampingan akan terus diberikan sembari menunggu proses hukum berjalan. Pemerintah menegaskan, pemulihan, perlindungan hak, serta keselamatan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus TPPO ini.***
Editor : JakaPermana


