Penerima BPMS 2022 Harus Terdaftar di DTKS, Ini Langkah-langkah yang Harus Ditempuh untuk Cek Nama

Untuk anda yang ingin cek nama di DTKS agar mengetahui apakah termasuk kriteria penerima BPMS 2022 bisa melakukan langkah-langkah ini.

Penerima BPMS 2022 Harus Terdaftar di DTKS, Ini Langkah-langkah yang Harus Ditempuh untuk Cek Nama
Penerima BPMS 2022 Harus Terdaftar di DTKS, Ini Langkah-langkah yang Harus Ditempuh untuk Cek Nama

INILAH KORAN, Bandung – Penerima bantuan BPMS 2022 adalah mereka yang terdaftar dalam DTKS. Bagaimana cara ceknya?

Untuk anda yang ingin cek nama di DTKS agar mengetahui apakah termasuk kriteria penerima BPMS 2022 bisa melakukan langkah-langkah ini.

Di antara syarat penerima BPMS 2022 adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

Baca Juga: Spoiler Alchemy of Souls Episode 7: Jang Wook Akui Perasaannya Pada Mu Deok Yi hingga Beri Hadiah Mahal

Pemprov menyiapkan dana bantuan BPMS 2022 DKI Jakarta bagi siswa yang masuk sekolah swasta di DKI Jakarta dari tingkat SD sampai SMA.

Siswa setingkat SD akan menerima dana BPMS 2022 DKI Jakarta Rp1 juta, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat Rp2,5 juta-Rp10 juta.

BPMS 2022 sendiri hanya diperuntukan kepada peserta didik yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta di DKI Jakarta.

Baca Juga: J-Hope BTS Ungkap Kemungkinan Adanya Rencana Tur Dunia Solo?

“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram DKI Jakarta dilansir INILAH KORAN.

Salah satu syarat penerima BPMS DKI Jakarta adalah terdaftar di DTKS, Berikut syarat lengkapnya:

  1. Siswa berusia 6-12 tahun,
  2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
  4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 9 Juli 2022 : Reyna Akhirnya Tahu Siapa Andin Sebenarnya, Sal Jadi Penyelamat?

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),

– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,

– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,

– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,

– Anak-anak tidak sekolah,

– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:

  1. Kehilangan pekerjaan karena PHK,
  2. Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
  3. Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
  4. PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,

Meninggal karena konfirmasi Covid-19.

Berikut ini langkah-langkah cek terdaftar atau tidak di DTKS secara online:

  1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id,
  2. Pilih wilayah data penerima manfaat (PM) yang ingin dicari di bagian “WILAYAH PM”,
  3. Isi nama lengkap Anda sesuai KTP di bagian “NAMA PM”.
  4. Isi 8 huruf kode captcha yang ada di bagian “HURUF KODE”. Apabila kode tidak terbaca jelas, silakan klik ikon ‘refresh’ captcha untuk meminta kode baru.
  5. Klik “CARI DATA”.***


Editor : inilahkoran