Penertiban Angkot Tua Dikebut hingga Akhir Tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Rizki Mauludi
INILAH, Bogor - Kota Bogor ingin meninggalkan wajah transportasi yang selama ini identik dengan kesemrawutan. Salah satu langkahnya dimulai dari angkutan kota yang sudah berusia lebih dari 20 tahun.
Kendaraan-kendaraan tua yang masih beroperasi kini menjadi sasaran penataan, seiring upaya Pemerintah Kota Bogor menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tidak berhenti melakukan penertiban hingga seluruh proses tersebut tuntas.
“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kami lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kami tidak ingin lagi Kota Bogor dianggap selalu semrawut,” kata Dedie di Balai Kota Bogor, Senin (24/8).
Penertiban yang dilakukan pemerintah menemukan sejumlah persoalan di lapangan. Sebagian pengemudi angkot tua tidak melengkapi kendaraan dengan dokumen.
Bahkan, ada pula pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi.
Kondisi tersebut membuat penataan tidak hanya berbicara soal usia kendaraan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan keselamatan pengguna jalan.
Hingga 10 Agustus 2026, dari 1.780 unit angkot berusia lebih dari 20 tahun, sebanyak 803 unit telah dicabut izinnya.
Artinya, progres penataan telah mencapai 45,1 persen.
Dedie meminta Dishub tetap fokus melakukan penegakan aturan.
“Untuk itu, saya meminta agar Dishub Kota Bogor fokus dalam menegakkan aturan.
Kami ingin Kota Bogor indah,” ujarnya.
Penertiban tersebut kemudian memengaruhi rencana peremajaan angkot. Pemkot Bogor memilih menunda sementara proses peremajaan karena masih banyak pelaku usaha transportasi, baik pengemudi maupun pemangku kepentingan lainnya, yang belum mematuhi ketentuan dalam Perda.
(gin)
Editor : Inilahkoran

