Penertiban Puncak, Betulkah Tiga Oknum ASN Pemkab Bogor Terlibat Penipuan dan Penggelapan?
Penertiban kawasan Puncak menuai masalah. Tiga oknum ASN Pemkab Bogor diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Penertiban kawasan Puncak menuai masalah. Tiga oknum ASN Pemkab Bogor diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Tak tanggung-tanggung, kuasa hukum pedagang di Blok Warpat, Deni Firmansyah, melaporkan oknum ASN Pemkab Bogor itu atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Para pedagang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 480 juta rupiah, akibat rayuan para oknum ASN yang menjanjikan pengurusan perizinan bangunan pedagang di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua.
“Hari ini kami melaporkan tiga oknum ASN Pemkab Bogor,” kata Deni Firmansyah kepada wartawan di Cibinong, Kamis 5 September 2024.
Dia menyebutkan tiga oknum ASN Pemkab Bogor itu bertugas di Dinas Pertanian Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).
“Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Kami melaporkan ke Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Deni Firmansyah.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, bangunan pedagang di Warpar berdiri diatas lahan milik Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Jawa Barat dengan dasar kerja sama operasional.
Mereka secara sukarela melakukan bongkar mandiri bangunannya, karena sadar bangunannya belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun mereka kecewa, karena bangunan mewah Restoran Asep Stroberi yang sama-sama tidak mengantongi izin PBG, lolos dari pembongkaran Satpol PP Kabupaten Bogor pada Senin, 26 Agustus kemarin. (*)
Editor : Zulfirman


