Pengacara Resbob Minta Sidang Tak di Bandung, Begini Alasannya...
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob memastikan akan mengajukan perlawanan dalam sidang lanjutan perkaranya besok Senin 2 Maret 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob memastikan akan mengajukan perlawanan dalam sidang lanjutan perkaranya besok Senin 2 Maret 2026.
Salah satu poin utama yang akan disampaikan ialah permintaan agar locus delicti atau lokasi kejadian perkara dikembalikan ke Surabaya.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Fidel Giawa. Ia mengatakan kliennya keberatan terkait persoalan yurisdiksi atau kewenangan mengadili perkara. Menurutnya, secara hukum, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bukan Pengadilan Negeri Bandung.
Ia menilai dasar kewenangan itu merujuk pada lokasi kejadian yang sejak awal berada di Surabaya. Karena itu, menurutnya, secara hukum relatif, kewenangan mengadili seharusnya mengikuti locus delicti tersebut.
"Eksepsi atau perlawanan kalau istilah sekarang. Intinya perlawanan kami itu memuat tentang lokus delikti sebagai dasar dari kewenangan pengadilan yang berwenang, mengadili perkara yaitu di Surabaya," ucap Fidel saat dihubungi, Minggu (1/3/2026).
Fidel menyebut, langkah eksepsi tersebut menjadi bagian penting dari strategi pembelaan. Ia menekankan bahwa persoalan kewenangan relatif pengadilan merupakan aspek mendasar dalam proses hukum pidana.
Menurutnya, jika sejak awal terdapat kekeliruan dalam menentukan yurisdiksi, maka hal itu dapat berdampak pada sah atau tidaknya proses persidangan selanjutnya. Karena itu, tim kuasa hukum merasa perlu mengajukan keberatan secara resmi di persidangan.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan argumentasi yang akan disampaikan dalam sidang eksepsi mendatang, khususnya terkait locus delicti sebagai dasar kewenangan mengadili perkara.***
Editor : JakaPermana

