Keluyuran Tengah Malam Pakai Knalpot Bising, Sembilan Pemuda Bandung Diamankan
Sebanyak sembilan unit sepeda motor berknalpot brong diamankan Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polrestabes Bandung di Jalan Lembong, Kota Bandung,
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak sembilan unit sepeda motor berknalpot brong diamankan Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polrestabes Bandung di Jalan Lembong, Kota Bandung, Minggu (1/3/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB saat petugas melakukan patroli dan mendapati sejumlah pengendara menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot brong juga dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.
Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Asep Saepudin membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah, khususnya pada malam hingga dini hari.
“Betul, pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lembong, Tim KRYD mengamankan sembilan unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Seluruhnya sudah kami bawa ke Polrestabes Bandung untuk didata dan ditindak sesuai aturan,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).
Dari hasil pendataan, sembilan pengendara yang diamankan masing-masing berinisial Romy (17), Lutfi Rahmanudim (17), Muhammad Gerda (24), Haris (21), Raihan (17), Wildan (19), Sigit (19), Farabi (21), dan Yusuf Rivaldy (16).
Mereka diamankan saat melintas di sekitar Jalan Lembong dengan menggunakan berbagai jenis sepeda motor, di antaranya Yamaha Aerox, Honda Beat, Honda CBR 250, Honda CRF, Honda GL Custom, Vespa matic, hingga motor custom. Selain menggunakan knalpot brong, beberapa kendaraan juga diketahui tidak dilengkapi spion dan surat-surat kendaraan.
Asep menjelaskan, setelah diamankan, para pengendara beserta kendaraannya langsung dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk proses lebih lanjut.
“Kami lakukan pendataan identitas pengendara dan kendaraan, kemudian dilakukan penindakan tilang oleh Sat Lantas Polrestabes Bandung. Kendaraan juga kami amankan sementara untuk diganti knalpot standar serta melengkapi kelengkapan kendaraan,” katanya.
Menurut Asep, pihaknya akan terus menggencarkan patroli KRYD guna menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
“Penindakan ini bukan semata-mata represif, tapi juga edukatif. Kami ingin masyarakat, khususnya anak-anak muda, lebih tertib dan tidak menggunakan knalpot brong yang meresahkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan, serta melengkapi surat-surat kendaraan. Mari kita jaga Kota Bandung tetap aman dan nyaman,” pungkas Asep.***
Editor : JakaPermana


