Pengakuan Warga Sentul City, Diteror Tiga Kali Sebulan untuk Bayar Iuran BPPL
Warga Sentul City mengaku diteror hingga 3 kali sebulan oleh kolektor yang menagih iuran BPPL. Polres Bogor menindaklanjuti laporan warga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Warga perumahan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku diteror kolektor PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) hingga tiga kali dalam sebulan terkait penagihan iuran Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL).
Warga Cluster Bogor Golf Hijau, Dodi Hindratmo menyatakan, PT SGC masih menagih BPPL meski Putusan Mahkamah Agung Nomor 3145 K/Pdt/2018 telah melarang pungutan tersebut.
“Hari ini kami melaporkan PT SGC dan kepala bagian legal ke Polres Bogor karena merasa ditipu dan dibohongi,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).
Selain tagihan, warga lain, Wati, mengaku diteror secara bergantian oleh kolektor dengan berbagai nomor handphone tiga kali setiap bulan.
“Saya sudah menyerahkan pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban ke RT dan RW sesuai Putusan MA, tapi saya tetap diteror,” kata Wati.
Dalam surat resmi, Head of Legal PT SGC menyatakan Putusan MA hanya berlaku bagi penggugat awal. Warga lain yang menolak membayar dianggap melanggar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga menimbulkan konflik dengan warga yang patuh.
Polisi kini tengah menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penipuan dan intimidasi ini. Warga berharap hak mereka dihormati sesuai Putusan Mahkamah Agung, dan teror dari kolektor BPPL dihentikan agar lingkungan Sentul City kembali aman dan tertib. ***
Editor : Gin gin T Ginulur


