Pengembang Perumahan ATH Dago Diduga Gelapkan Uang Konsumen

Sebuah perusahaan pengembang perumahan yang berdomisii di Mekarwangi Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap konsumennya. 

Pengembang Perumahan ATH Dago Diduga Gelapkan Uang Konsumen
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Sebuah perusahaan pengembang perumahan yang berdomisii di Mekarwangi Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap konsumennya. 

Pengembang perumahan berinisial ATH yang berlokasi di Dago tersebut tak memenuhi kewajibannya sehingga mengakibatkan kerugian konsumennya.

Salah seorang konsumen perumahan ATH Dago Aryo Efendi, melalui kuasa hukumnya Antoni Bangun mengatakan kliennya telah menunaikan kewajibannya sebagai konsumen yang bersepakat untuk membeli salah satu rumah di ATH Dago. 

Baca Juga : Gawat, Lebih dari 300 ASN Kota Bandung Terpapar Covid-19

Selama ini, Aryo dan konsumen lainnya telah menunaikan kewajibannya dengan mencicil angsuran sebesar kurang lebih Rp13 jutaan per bulan. Kemudian, pengembang berjanji akan melakukan serah terima rumah kepada konsumen pada Februari 2021.

"Klien saya ini sudah menyetorkan uang kepada perusahaan tersebut sekitar Rp451 juta dari total harga rumah sekitar Rp1 miliaran. Tapi kenyataannya di lapangan jangankan ada rumah, fondasi rumah atau ada satu pacul saja itu tidak ada. Sebenarnya, konsumen lainnya juga mengalami hal yang sama cuma mungkin karena kesibukan lainnya mereka tidak melakukan gugatan seperti klien saya," kata Antoni di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah, Senin (28/6/2021).

Sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, kata Antoni, pihaknya telah beberapa kali menanyakan masalah tersebut kepada pihak pengembang. Bahkan sempat melayangkan somasi. 

Baca Juga : Sejumlah Tokoh Jabar Wafat, Oded Sampaikan Bela Sungkawa

Namun sayangnya, tak pernah ditanggapi. Adapun alasannya, mereka berkilah pembangunan perumahan terkendala akibat adanya pandemi Covid-19.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani