Penyelundupan 101 Burung ke Sri Lanka Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 101 burung oleh WNA Sri Lanka di Bandara Soekarno-Hatta. Dua jenis burung diketahui dilindungi.

Penyelundupan 101 Burung ke Sri Lanka Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
Upaya penyelundupan 101 ekor burung yang dilakukan warga negara asing (WNA) Sri Lanka berinisial NRRW melalui Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang pada Sabtu (5/9/2026). Foto ilustrasi antara

INILAHKORAN.ID - Petugas gabungan Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan upaya penyelundupan 101 ekor burung yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) Sri Lanka berinisial NRRW melalui Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) Duma Sari mengatakan, ratusan burung tersebut dikemas dalam 15 koli kardus yang kemudian disembunyikan di dalam koper untuk dibawa dalam penerbangan internasional menuju Sri Lanka.

"Bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/9/2026).

Berdasarkan hasil identifikasi awal petugas, 101 ekor burung tersebut terdiri atas berbagai jenis, di antaranya Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit dan Parkit, Sempur Hujan Sungai dan Darat, Pleci, Sepah Raja, serta Perkici.

Dari pemeriksaan lanjutan, dua jenis burung, yakni Sepah Raja dan Perkici, dipastikan masuk kategori satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Sepah Raja dan Perkici dipastikan masuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam," katanya.

Duma mengatakan Karantina Banten telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Sementara itu, seluruh burung yang berhasil diselamatkan masih menjalani proses pendataan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, serta verifikasi dokumen.

Proses tersebut dilakukan untuk menentukan status masing-masing satwa sekaligus memastikan langkah rehabilitasi dan penanganan selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.

"Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan status serta penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing satwa sesuai ketentuan yang berlaku," kata Duma.


Editor : Ahmad Sayuti