Penyidik Dihadirkan dalam Sidang Pencemaran Lingkungan Hidup DAS Cileungsi

Peradilan perkara dugaan pencemaran lingkungan hidup di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi dengan terdakwa PT Ficamp Indo Sentosa Jaya atau Chairul Umam berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong.

Penyidik Dihadirkan dalam Sidang Pencemaran Lingkungan Hidup DAS Cileungsi
Peradilan perkara dugaan pencemaran lingkungan hidup di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi dengan terdakwa PT Ficamp Indo Sentosa Jaya atau Chairul Umam berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Peradilan perkara dugaan pencemaran lingkungan hidup di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi dengan terdakwa PT Ficamp Indo Sentosa Jaya atau Chairul Umam berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong.


Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Zulkarnain selaku Ketua dengan didampingi hakim anggota Wahyudwi dan Febriana, agendanya untuk mendengarkan saksi-saksi.


Saksi yang dihadirkan ada 3 orang, ketiganya merupakan Penyidik Lingkungan Hidup dan Staff Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Intervensi Stunting, PKK Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan 60 Ribu Telur ke Kecamatan


Dalam keterangannya, Ully Siregar selalu Penyidik Lingkungan Hidup mengaku setidaknya sudah dua kali ke pabrik asbes tersebut, yaitu di Tahun 2020 dan  Tahun 2023.


Ia mengaku tidak ada perubahan dalam pengelolaan limbah, dimana PT Ficamp Indo Sentosa Jaya, masih melakukan pembuangan limbah B3nya ke DAS Cileungsi.


"Kami sudah dua kali ke lokasi, dimana pembuangan limbahnya ke DAS Cileungsu tidak memenuhi standar baku mutu atau tanpa melalui proses pengolahan," ucap Ully Siregar, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga : Jasad Pemancing Ngambang di Cisawang, Hebohkan Warga Gunung SIndur


Ully Siregar menuturkan bahwa sejauh ini tidak ada langkah perbaikan, akibat tidak terpenuhinya standar baku mutu pengolahan limbah B3 di pabrik yang berada di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal.
.

Halaman :


Editor : JakaPermana