Penyidik Kejati Jabar Limpahkan Berkas Korupsi Laporan Pemda Bekasi ke Penuntutan

Penyidik Kejati Jawa Barat melimpahkan berkas dugaan korupsi laporan keuangan Pemkab Bekasi ke JPU untuk segera disidangkan

Penyidik Kejati Jabar Limpahkan Berkas Korupsi Laporan Pemda Bekasi ke Penuntutan
Penyidik Kejati Jawa Barat melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi laporan keuangan Pemkab Bekasi.

INILAHKORAN, Bandung - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan, berkas perkara dan barang bukti tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, ke JPU Kejati Jabar.

Penyerahan berkas dugaan korupsi laporan keuangan Pemkab Bekasi dilakukan di kantor Kejati Jabar, Jalan RE. L. L Martadinata, Kota Bandung, Selasa  12 Juli 2022.

"Tersangka dalam kasus ini berinisial APS," kata Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Sutan SP Harahap.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Taman Pramuka Kota Bandung, Kejati Jabar Hingga Kini Belum Menetapkan Tersangka

Adapun beberapa barang bukti yang diserahkan Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum antara lain, uan sebesar Rp. 351 juta lebih, tiga ponsel dan satu flashdisk.

Bahwa tersangka APS disangka melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahu  1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Bahwa tersangka APS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I  Kebon Waru Kota Bandung," katanya.

Baca Juga: Lai Bui Bim Dkk, Kuartet Penyuap Rachmat Effendi Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran