Pepet dan Ambil Paksa Kendaraan Korban, 3 Debt Collector Ditetapkan Tersangka
Tiga debt collector yang diduga melakukan pemaksaan terhadap seorang pengemudi mobil di kawasan Pasteur, Kota Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Tiga debt collector yang diduga melakukan pemaksaan terhadap seorang pengemudi mobil di kawasan Pasteur, Kota Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menggelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Anton, memastikan ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolrestabes Bandung.
“Untuk yang diamankan sudah tersangka sekarang. Dan saat ini dalam tahap pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” kata Anton, Selasa (3/3/2026).
Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pemepetan dan upaya penarikan paksa kendaraan milik seorang ibu pengemudi di Jalan dr Djunjunan atau Pasteur, wilayah Cicendo, Rabu (25/2) sore. Dalam kejadian tersebut, korban dipaksa turun dari mobil dengan alasan adanya tunggakan cicilan.
Polisi menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pidana karena dilakukan dengan cara memaksa dan menimbulkan rasa takut pada korban. Padahal, persoalan tunggakan kredit merupakan ranah perdata dan tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara intimidatif di jalan.
Anton menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak boleh ada perampasan atau penarikan kendaraan di jalan dengan cara melanggar hukum. Kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 KUHP terkait perbuatan melawan hukum disertai unsur pemaksaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun peran perusahaan pembiayaan yang berkaitan dengan penugasan penarikan kendaraan tersebut.
“Kami dalami semuanya, termasuk apakah ada pihak lain yang menyuruh atau terlibat. Semua masih dalam proses,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa agar segera melapor. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110.
Editor : Ahmad Sayuti


