Peragakan 27 Adegan di Rekonstruksi, Polda Jabar Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang
Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya selesai. Dalam rekonstruksi tersebut, Henry Hernando (30) tersangka pelaku pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang memperagakan 27 adegan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya selesai.
Dalam rekonstruksi tersebut, Henry Hernando (30) tersangka pelaku pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang memperagakan 27 adegan. Proses rekonstruksi berlangsung selama lebih dari empat jam, Senin 5 September 2022.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, selama pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang di TKP mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Dalam reka ulang adegan itu pun ditemukan fakta baru.
Terlebih, sejak pagi sejumlah purnawirawan TNI juga tampak ikut menghadiri jalannya proses rekonstruksi guna mengawal penyelesaian kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang ini supaya berjalan transparan.
"Tadi rekonstruksi adegan oleh tersangka dilakukan dalam 27 adegan dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, dari Polsek, Polres, Polda, dan pihak pengacara," katanya kepada wartawan usai rekontruksi.
Berdasarkan update kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa 16 Agustus 2022, semual kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang itu ditangani Polsek tapi karena jadi atensi publik akhirnya ditarik ke Polda Jabar.
Ia menyebut, saat ditangani ada fakta baru yang didapatkan setelah didalami oleh penyidik Reskrimum Polda Jabar.
"Jika awalnya ada 12 saksi kemudian bertambah jadi 13 saksi," sebutnya.
Selain itu, terang dia, ada juga sejumlah kebohongan dan keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan tersangka. Sehingga ada perubahan kontruksi pasal, awalnya Pasal 351 ayat 3 jadi Pasal 340 junto Pasal 338 dan 351 ayat 3.
"Itu dikarenakan ada fakta baru yang ditemukan setelah pendalaman oleh penyidik," terangnya.
"Seperti awalnya tersangka memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan, tapi setelah rekonstruksi tidak ada fakta tesebut. Tersangka saat itu turun dari lantai dua langsung ke lantai satu dengan membawa pisau," sebutnya.
Kemudian fakta yang kedua, kata dia, adalah kebohongan tersangka terkait dengan penggunaan pisau yang dipakai untuk melakukan penusukan.
Awalnya, itu disebutkan adalah pisau dapur tapi setelah dilakukan pemeriksan laboratorium forensik tidak ada identifikasi darah di pisau itu. Kemudian setelah dikonfrontasi itu bukan pisau yang sebenarnya.
"Jadi diamankan pisau lainnya, yang memang dipakai pelaku menusuk korban. Selain itu fakta lainnya adalah soal korban yang meludah ke tersangka, itu tidak ada. Yang ada adalah sempat terjadi perdebatan," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


