21 Adegan Rekonstruksi, Taufik Hidayat Akui Lakukan Penyiksaan Terhadap YTR
Taufik Hidayat memeragakan 21 adegan yang berisi penyiksaan terhadap YTR dalam gelar rekonstruksi yang dilakukan Polda Jabar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) dengan tersangka Taufik Hidayat (30) di Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026).
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol. Rumi mengatakan, rekonstruksi dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor, kuasa hukum korban, serta menggunakan saksi pengganti.
“Rekonstruksi sudah berjalan dengan baik, lancar, dan Alhamdulillah tidak ada penolakan dari tersangka. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya di enam TKP,” kata Rumi.
Meski perkara mencakup enam tempat kejadian perkara (TKP), polisi hanya merekonstruksi tiga lokasi, yakni TKP 3, 5, dan 6. Menurut Rumi, ketiga lokasi tersebut merupakan titik utama terjadinya tindak penganiayaan berat dan penyekapan terhadap korban.
“Karena tiga TKP itulah yang menjadi poin sentral terjadinya penganiayaan dan penyekapan. Mulai TKP 3, 5, dan 6, di situ mulai terjadi penganiayaan berat. Di TKP 3 juga sudah mulai terjadi penyekapan hingga TKP terakhir, yaitu TKP 6,” ujarnya.
Peragakan 21 Adegan Rekonstruksi
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 21 adegan diperagakan oleh tersangka dengan menggunakan saksi pengganti.
Rumi menjelaskan, dari hasil rekonstruksi terungkap berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, mulai dari pemukulan menggunakan helm, kaki meja berbahan besi, hingga golok. Selain itu, korban juga dipukul menggunakan tangan kosong di bagian wajah.
“Di antaranya memukul dengan helm, kemudian menggunakan kaki meja berbahan besi di TKP terakhir, kemudian menggunakan golok. Wajah korban juga dipukul menggunakan tangan kosong, tepatnya dengan telapak tangan di bagian pelipis,” katanya.
Terkait informasi yang sempat beredar mengenai dugaan bibir korban digunting, Rumi memastikan hal tersebut tidak terbukti dalam penyidikan maupun rekonstruksi.
“Pelaku juga tidak mengakui, dan dari fakta yang ada juga tidak ditemukan adanya tindakan menggunting bibir. Jadi kondisi bibir maupun gigi yang rontok itu akibat pukulan berkali-kali,” ucapnya.
Sementara itu, mengenai dugaan kekerasan seksual, Rumi mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman bersama jaksa dan LPSK. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Saat ini belum ada. Itu masih dalam proses. Kami tetap mendalami dan mencari bukti-bukti. Bila ada, kami akan menambah sangkaan atau penambahan pasal terhadap pelaku,” ujarnya.
Rumi juga menjelaskan alasan korban tidak berusaha melarikan diri selama mengalami penyekapan dan penganiayaan.
“Karena rasa takut yang sangat besar. Itu memang jawaban yang konsisten dari korban, bahwa ia mengalami ketakutan yang besar,” katanya.
Terkait tato yang dibuat pada tubuh korban, Rumi menyebut hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada paksaan secara verbal. Namun, korban berada dalam kondisi psikologis yang membuatnya sulit menolak keinginan pelaku.
“Tidak ada paksaan secara lisan. Namun dengan kondisi seperti itu, tentunya korban mau tidak mau mengikuti karena takut dipukul. Walaupun secara verbal tidak ada paksaan, kalau kita melihat kondisi psikis korban, tentu ada ketakutan bahwa jika menolak akan mengalami kekerasan,” tutur Rumi.
Editor : Ahmad Sayuti

