Percepat Pembayaran Retribusi TKA, Pemkab Cirebon Gandeng Bank bjb
Disnaker Kabupaten Cirebon merangkul Bank bjb dalam mempermudah pembayaran retribusi bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA)

INILAHKORAN, Cirebon - Disnaker Kabupaten Cirebon merangkul Bank bjb dalam mempermudah pembayaran retribusi bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
Tercatat, saat ini di Kabupaten Cirebon sendiri, ada 399 TKA. Mereka tersebar di 75 perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon dan retribusi yang mereka berikan akan masuk ke kas daerah.
Hal itu terungkap saat Disnaker Kabupaten Cirebon menginisiasi kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) Percepatan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dinas Ketenagakerjaan Bersama Bank bjb Cabang Sumber, Selasa 28 Februari 2023.
Baca Juga : Pabrik Kasur Asal China, Terbakar
Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, perusahaan yang menggunakan TKA memiliki kewajiban. Mereka harus menyetorkan retribusi dengan besaran 100 US Dollar per orang setiap bulannya.. Hal itu berdasarkan Perbup yang baru disahkan di akhir 2022 lalu.
"Turunan Perda yang dibentuk sebagai pengaplikasian Permenaker Nomor 8 tentang tahun 2022. Ini sebagai pedoman penarikan retribusi bagi tiap perusahaan yang mewajibkan menyetor retribusi ke daerah.," kata Novi.
Untuk itu, mulai tahun ini bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA yang berdomisili di Kabupaten Cirebon, wajib menyetor kewajibannya cukup ke daerah.
Sedangkan tahun lalu, pasca Perda soal retribusi selesai disahkan pihaknya mampu menarik retribusi TKA sebesar Rp 481 juta dari target 400 juta. Besaran itu hanya penarikan dari 86 TKA yang berdomisili di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga : Perkuat Armada Damkar, Garut Dapat Hibah Kendaraan dari Jepang
"Tahun ini target kami sebesar Rp 1 Miliar untuk menarik retribusi perusahaan yang mempekerjakan TKA," ungkap Novi.
Halaman :