Pilkada 2024 di Depan Mata, Ketua KPU KBB Sebut Bakal Ada Rekrutmen Ulang KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut bakal ada pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut bakal ada pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.
Meski begitu, KPU KBB memastikan skema tahapan yang dijalani pada Pilkada 2024 bakal sama seperti Pemilu pada 14 Februari 2024 kemarin.
"Untuk pilkada ini kan pemilihannya itu dua jenis, yakni memilih Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat ditemui di Lembang.
"Namun dalam perhelatan Pilkada 2024 nanti tentu kita akan mengalami tahapan yang sama," sambungnya.
Tak hanya itu, jelas Ripqi, secara teknis kinerja penyelenggaraan Pilkada 2024 bakal lebih ringan dibandingkan saat Pemilu 2024.
Meski begitu, pihaknya bakal melakukan mitigasi kaitan dengan seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Khususnya terkait persyaratan batas usia maksimal, yakni 55 tahun.
"Kita perlu lakukan mitigasi berkaitan dengan anggota KPPS yang nantinya terdeteksi usianya lebih dari 55 tahun tentu kita akan lebih pertimbangkan," ujarnya.
Kemudian, sambung Ripqi, dari sisi jumlah TPS tentu bakal lebih sedikit. Sebab, kemungkinan jumlah TPS pada Pilkada 2024 itu sekitar 3.800.
"Kemarin di Pemilu 2024 jumlah TPS itu sebanyak 5.088. Nah untuk Pilkada ini mungkin lebih sedikit, yakni sekitar 3.800. Namun, kita akan petakan kembali," ujarnya.
Kemudian, sebut Ripqi, dari sisi jumlah pemilih pada Pemilu 2024 di tiap TPS maksimal 300 orang. Sedangkan, untuk Pilkada maksimal 600 pemilih.
"Otomatis itu akan mengalami pengurangan jumlah TPS," ucapnya.
Ripqi menambahkan, rekrutmen ulang bakal dilakukan khusus untuk KPPS. Sementara untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bakal dilakukan evaluasi.
"Jadi siapa nanti yang akan ditetapkan dan siapa yang akan kena evaluasi tentu bakal diputuskan berdasarkan petunjuk teknis," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

