PJ 7Icons Jadi Sorotan Usai Kolaborasi dengan Zul Zivilia, Warganet Pertanyakan Kasus yang Menjeratnya

Kolom komentar pun dipenuhi pertanyaan mengenai kasus apa yang menjerat PJ 7Icons hingga harus menjalani hukuman.

PJ 7Icons Jadi Sorotan Usai Kolaborasi dengan Zul Zivilia, Warganet Pertanyakan Kasus yang Menjeratnya
PJ 7Icons jadi sorotan usai kolaborasi dengan Zul Zivilia

INILAHKORAN.ID - Nama Putri Ajeng (PJ), eks personel grup vokal 7Icons, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah muncul dalam lagu terbaru Zul Zivilia berjudul “Sabar-Sabar Ade”

Kolaborasi tersebut menarik perhatian publik lantaran disebut-sebut dilakukan saat keduanya tengah menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Unggahan terkait lagu tersebut memicu beragam reaksi warganet. Tak sedikit netizen yang mengaku baru mengetahui bahwa PJ saat ini berada di dalam lapas. Kolom komentar pun dipenuhi pertanyaan mengenai kasus apa yang menjerat PJ 7Icons hingga harus menjalani hukuman.

Sejumlah akun media sosial menuliskan rasa penasaran mereka, mulai dari mempertanyakan latar belakang kasus hingga waktu PJ mulai menjalani masa tahanan.

Berdasarkan catatan publik di media massa, Putri Ajeng sempat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan sebagai makelar kasus (markus) yang berkaitan dengan perkara seorang pengusaha SPBU.

Dalam dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, PJ disebut menjanjikan dapat “mengamankan” proses hukum seorang bos SPBU agar tidak naik ke tahap penyidikan dengan imbalan sejumlah uang, namun perkara hukum tersebut tetap berjalan di pengadilan.

Kasus ini membuat namanya hadir di persidangan dan dalam pemberitaan hukum sebelum akhirnya menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIA Tangerang seiring dengan proses hukum yang berjalan. 

Meski demikian, hingga kini belum ada pengumuman resmi yang dipublikasikan secara luas mengenai vonis atau durasi pasti hukuman PJ. Namun fakta ini menjadi latar belakang warganet mempertanyakan keterlibatannya di dunia hukum setelah lama dikenal sebagai artis dan penyanyi.


Editor : Firda Rachmawati