Polemik Pemasangan Tiang WIFI di Rawaurip: Tiang Terpasang, Warga Berang

KENYAMANAN sebagian warga Desa Rawaurip terusik. Tanpa permisi, tiang besi penyangga kabel internet (WIFI) tiba-tiba tertanam tegak di pekarangan rumah mereka.

Polemik Pemasangan Tiang WIFI di Rawaurip: Tiang Terpasang, Warga Berang
POLEMIK: Tiang dan kabel jaringan WiFi terpasang di kawasan permukiman warga Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Pemasangan tersebut menuai keberatan warga karena diduga dilakukan tanpa izin pemilik lahan.

Oleh : Maman Suharman

Bagi masyarakat pedesaan termasuk di Rawaurip, Kabupaten Cirebon, adat kula nuwun atau permisi adalah fondasi hidup bertetangga. Sayangnya, etika mendasar ini luput dari para pekerja proyek provider internet tersebut. Warga terkejut saat mendapati halaman depan rumah mereka tiba-tiba digali dan ditanami tiang besi hitam.

Persoalan tersebut terjadi di Blok Kalibangka. Warga mempertanyakan prosedur pemasangan infrastruktur jaringan yang telah berlangsung hampir dua pekan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi maupun dimintai persetujuan terkait penggunaan lahan mereka.

Hartono, salah seorang warga, mengatakan keberatannya bukan baru disampaikan setelah tiang berdiri. Ia mengaku sudah tiga kali meminta agar tiang di lahannya tidak dipasang atau segera dipindahkan.

Protes pertama disampaikan kepada pekerja di lapangan. Karena tidak membuahkan hasil, Hartono kemudian menyampaikannya kepada koordinator pemasangan hingga aparat pemerintah desa.

“Sudah tiga kali saya minta agar tiang-tiang yang sudah terpasang itu dipindah. Pertama ke para pekerjanya, hari berikutnya ke koordinator lapangan, dan ketiga ke pihak aparat desa. Tapi tetap tidak ada tindakan,” kata Hartono, Rabu (9/9).

Ia menegaskan, koordinasi perusahaan dengan pemerintah desa tidak serta-merta menggugurkan kewajiban meminta persetujuan kepada pemilik lahan.

Terlebih, menurut Hartono, tiang tersebut berada di depan rumah dan dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko bagi penghuni maupun pengguna jalan.

“Meski sudah koordinasi atau izin ke kepala desa, ini tanah kan milik warga. Ini sudah diminta agar jangan dipasang, tetap saja maksa,” ujarnya.

Hartono meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, pembangunan jaringan internet untuk kepentingan komersial seharusnya tetap menghormati hak masyarakat atas lahannya.

“Ini kan untuk bisnis, tapi caranya kok begitu. Yang dirugikan kami masyarakat. Jadi kami minta pemerintah turun tangan menertibkan perkara ini,” tegasnya.

Protes serupa datang dari Een. Ia mengaku telah menyampaikan penolakan sejak pekerja mulai menggali tanah di depan rumahnya.

Namun, keberatan tersebut disebut tidak menghentikan pekerjaan. Dua tiang akhirnya tetap berdiri di lokasi yang dipersoalkan.

“Sejak awal saya sudah ngomong jangan dipasang di depan rumah saya. Eh, sampai terpasang dua tiang. Boro-boro minta izin, sudah dibilang jangan dipasang malah maksa,” ungkap Een.

Warga lainnya, Abdul Fattah, Supriyadi dan Jamiri, juga menyampaikan keberatan serupa. Mereka meminta tiang yang berada di lahan warga tanpa persetujuan segera dicabut atau dipindahkan.

Jamiri bahkan mempertanyakan tidak adanya pembicaraan mengenai izin, sewa ataupun kompensasi sebelum pemasangan dilakukan.

“Ini boro-boro ada akad sewa atau kompensasi, izin saja tidak ada. Kami minta pemerintah menertibkan dan bila perlu kasih sanksi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Rawaurip, Rochmanur, membenarkan terdapat pembangunan jaringan internet oleh dua provider di wilayahnya, yakni MyRepublic dan Astinet.

Menurut Rochmanur, pemerintah desa sejak awal telah mengingatkan pihak provider agar tidak mendirikan tiang di lahan masyarakat tanpa persetujuan pemilik.

Ia mengaku baru mengetahui adanya keluhan sejumlah warga terkait titik pemasangan tersebut dan berjanji menyampaikannya kepada pihak provider.

“Sebelum pemasangan juga kami sudah ngomong ke pihak provider agar masangnya jangan di lahan milik warga. Nanti saya akan ngomong ke pihak providernya untuk dipindah tiang-tiangnya,” ungkap Rochmanur.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengakui persoalan tiang dan kabel jaringan internet bukan kali pertama menjadi keluhan masyarakat.

Namun, Pemkab Cirebon hingga kini masih menyiapkan regulasi yang akan menjadi dasar pengaturan infrastruktur jaringan internet.

Belum rampungnya regulasi tersebut membuat Diskominfo mengaku belum memiliki kewenangan yang memadai untuk melakukan penertiban maupun menjatuhkan tindakan tegas terhadap provider.

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa secara etika perusahaan semestinya meminta izin kepada pemilik lahan sebelum mendirikan tiang.

“Regulasi yang mengatur itu memang sedang kami siapkan. Tapi secara etika harusnya ya izin dulu ke pemilik lahan dan minimalnya ada kompensasi jika masyarakat memberikan izin lahannya dipasang tiang,” kata Bambang. (bsf)


Editor : Inilahkoran