Polisi Amankan Belasan Pelaku Tawuran Brutal di Cibogo, Korban Anak di Bawah Umur
Kurang dari 72 jam setelah insiden berdarah di Cibogo, Subang, polisi berhasil menangkap belasan pelaku tawuran brutal yang melibatkan dua kelompok remaja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kurang dari 72 jam setelah insiden berdarah di cibogo, subang, polisi berhasil menangkap belasan pelaku tawuran brutal yang melibatkan dua kelompok remaja.
Tawuran yang terjadi di Jalan Raya Sukamulya, Cibogo, pada Sabtu (11/10/2025) dini hari itu menyebabkan satu korban anak di bawah umur mengalami luka tusuk serius hingga tembus ke bagian punggung.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 11 Oktober 2025 terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tawuran itu dipicu oleh tantangan melalui media sosial antara dua kelompok remaja, masing-masing bernama “ARJOK” (Arah Pojok) dan “WARBU” (Warung Ibu). Kedua kelompok sepakat bertemu di lokasi kejadian setelah saling menantang lewat Instagram.
Begitu bertemu, bentrokan langsung pecah. Kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam, batu, bambu, hingga kayu yang sudah mereka persiapkan sebelumnya. Aksi kekerasan itu berujung pada luka parah yang diderita seorang remaja berusia 14 tahun bernama Ridho Putra Permana. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada atas hingga tembus ke punggung kanan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengapresiasi kecepatan jajaran Polres Subang dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap tindak kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami memberikan atensi serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, apalagi yang dipicu hal-hal sepele dari media sosial. Penangkapan cepat ini adalah bukti komitmen Polda Jabar bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan terukur,” ujar Hendra, Rabu (15/10/2025).
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu konflik antar kelompok remaja.
Tim gabungan Unit Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Subang kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap para pelaku. Dalam waktu dua hari, pada Senin malam (14/10) sekitar pukul 23.30 WIB, polisi berhasil mengamankan 15 orang yang diduga terlibat, termasuk pelaku utama penusukan berinisial R.N (17).
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyampaikan bahwa seluruh pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah sabit yang disebut pelaku sebagai “alat pencabut nyawa”, satu gergaji es, satu samurai, dan satu corbek. Sebagian besar dari para pelaku diketahui masih berstatus pelajar.
“Para pelaku disangkakan melanggar tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Dony.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para remaja agar tidak menjadikan media sosial sebagai sarana menebar provokasi dan kekerasan. Polres Subang juga akan terus memperketat patroli siber untuk mengawasi potensi bentrokan yang direncanakan secara daring.
Para pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif para remaja tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang memicu aksi tawuran tersebut.
Editor : Ahmad Sayuti
