Polisi Amankan Enam Debt Colector, Diduga Lakukan Perampasan Hingga Pengeroyokan

Polsek Parung berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perampasan, penganiayaan atau pengeroyokan.

Polisi Amankan Enam Debt Colector, Diduga Lakukan Perampasan Hingga Pengeroyokan

INILAHKORAN, bogor-Polsek Parung berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perampasan, penganiayaan atau pengeroyokan.

Diketahui, enam pelaku tindak pidana perampasan, penganiayaan atau pengeroyokan itu berprofesi sebagai debt collector atau mata elang (Matel).

Dugaan tindak pidana perampasan, penganiayaan atau pengeroyokan itu terjadi pada Rabu, 13 Maret pekan kemarin. 

Dimana korbannya, merupakan Ryan Sofyan (23 tahun) Mahasiswa asal Kabupaten Sumedang yang  pada saat kejadian sedang menuju Tanggerang.

"Kami berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku tindak pidana perampasan, penganiayaan atau pengeroyokan seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumedang," ujar Kapolsek Parung Kompol Sularso kepada wartawan, Kamis, 21 Maret 2024.

Kompol Sularso menerangkan bahwa kejadian tindak pidana perampasan, penganiayaan atau pengeroyokan terjadi di  Kampung Jabon Desa Jabon Mekar, Parung Kabupaten bogor.

Korban yang saat itu sedang dalam perjalanan dari Sumedang menuju ke Tangerang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam nopol D-5356-VDX, sampai di Jalan Raya Lebakwangi diberhentikan oleh pelaku atau Matel  yang akan melakukan penarikan sepeda motor korban tetapi korban tidak mau menyerahkannya dan saat korban akan kabur langsung dibekap lehernya oleh salah satu pelaku.

"Lalu korban minta diselesaikan di Polsek terdekat, kemudian pelaku mengajak korban berputar balik ke arah bogor dengan alasan dibawa ke Polsek, sampainya didepan Hotel Transit berhenti dan korban diarahkan oleh pelaku untuk masuk ke Kantor PT. JSU yang ada diseberang jalan tetapi korban menolak, sehingga para pelaku mendorong paksa korban dan sepeda motornya untuk masuk ke Kantor PT. JSU, sampai didepan Kantor sepeda motor dimasukkan oleh salah satu pelaku kedalam kantor, saat korban kembali mau kabur langsung dihadang dan diseret paksa serta dicekik lehernya masuk kedalam Kantor PT. JSU dan ditutup pintu rolling door nya, saat didalam kantor ada pelaku lain yang memukul korban dengan menggunakan helm," terang Kompol Sularso.

Ia melanjutkan bahwa akhirnya korban diminta uang biaya tarik agar motornya dibawa pulang. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parung.

"Dari hasil penyelidikan selanjutnya Pihak Kepolisian berdasarkan laporan polisi tgl 13 Maret 2024, akhirnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira jam 13.00 Wib berhasil diamankan 6(enam) orang pelaku (matel) yang selanjutnya dibawa ke Polsek Parung, sedangkan lima pelaku lainnya masih dalam pencarian," lanjutnya 

Barang Bukti yang berhasil diamankan berikut para terduga pelaku ialah 1 unit sepeda merk merk Yamaha Aerox warna hitam Nopol D-5356-VDX, 1  buah STNK motor,  1  buah helm dalam keadaan rusak.

"Terduga pelaku RDF Alias REI, M. A Alias ENO, IS,  RA Alias COMET, R Alias BONYO, T Alias ENTIS dan para pelaku yang masih dalam pengembangan penyeledikan serta pencarian pihak kepolisian ialah S alias Jebir,  T, F, Kemal dan Koled," tukas Kompol Sularso. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana