Hendak Merampas Kendaraan, Polisi Tangkap Enam Debt Collektor di Nagreg

Polsek Nagreg Polresta Bandung mengamankan 6 orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 27 Maret 2024 lalu.

Hendak Merampas Kendaraan, Polisi Tangkap Enam Debt Collektor di Nagreg
Polsek Nagreg Polresta Bandung mengamankan 6 orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 27 Maret 2024 lalu./Dani Rahmat Nugraha

INILAHKORAN,Soreang- Polsek Nagreg Polresta Bandung mengamankan 6 orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 27 Maret 2024 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector.

"Awalnya pelaku terhadap korban yang memberhentikan kendaraan sambil memepet kendaraan yang sedang korban naiki. Kemudian para pelaku mengerumuni kendaraan korban diperkirakan sebanyak 6 (enam) orang dengan mengaku sebagai Debt Collector (DC) dengan mengatakan bahwa kendraan milik Korban dijaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang,"  kata Kusworo di Soreang Jumat , 29 Maret 2024.

Baca Juga : SPAM Gedebage Mulai Beroperasi, 3.000 Rumah Warga Kawasan Bandung Timur Teraliri Air Bersih

Kusworo menambahkan, para debt collector sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing di wilayah Cileunyi, dikarenakan korban merasa tidak mempunyai hutang, maka korban menolak.

"Korban pun mengajak para pelaku ke kantor kepolisian terdekat, korban mau mengkonfirmasi ke teman korban. Tapi justru salah satu pelaku berusaha mau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," ujarnya.

Kusworo menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku adalah tidak tercantumnya nama didalam surat tugas dari leasing. Selain itu, para pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, yaitu dengan mengancam akan memecahkan kaca mobil milik korban.

Baca Juga : Tiga Jasad Korban Tertimbun Kembali Ditemukan, Tim SAR: Semuanya Berada di Titik yang Sama

Atas perbuatannya para pelaku FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365  dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(rd dani r nugraha)***


Editor : JakaPermana