Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan TK Al-Wasilah Garut

Polres Garut melalui Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol TK Al-Wasilah Al-Musaddadiyah, beralamat di Jalan Ciledug No 107, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota.

Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan TK Al-Wasilah Garut
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, pelaku berinisial A (24), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Polres Garut melalui Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol TK Al-Wasilah Al-Musaddadiyah, beralamat di Jalan Ciledug No 107, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, pelaku berinisial A (24), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Rabu 10 Desember 2025 malam sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku memasuki area sekolah dengan memanjat benteng bagian belakang TK, kemudian mencongkel pintu kelas menggunakan sebuah pahat.

Setelah berhasil masuk ke ruang kelas, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik sekolah, di antaranya satu unit TV LED Mito 43 inci, satu unit infocus Epson EB-E500, satu tabung gas 3 kg, paket snack ulang tahun, serta uang tunai sebesar Rp5.800.000. Total kerugian pihak sekolah mencapai Rp15.900.000.

Kepala TK Al-Wasilah Yeni Diani yang menjadi korban sekaligus pelapor, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota. Sejumlah saksi juga telah memberikan keterangan yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit televisi 43 inci, satu tabung gas 3 kg, resi pengiriman infocus, sebuah pahat yang digunakan untuk merusak pintu kelas, serta jaket hoody yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami juga melakukan pengembangan terkait barang bukti lain yang diduga telah dipindahtangankan ke wilayah Serang Kota,” tambahnya.


Editor : Doni Ramdhani