Polisi Bongkar Komplotan Perampas Driver Ojol di Bandung, 25 Kali Beraksi

Polrestabes Bandung menangkap dua pelaku perampasan terhadap driver ojek online yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandung. Polisi menyebut para pelaku sudah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 25 kali dengan modus mengancam korban di lokasi sepi.

Polisi Bongkar Komplotan Perampas Driver Ojol di Bandung, 25 Kali Beraksi

INILAHKORAN, Bandung - Polrestabes Bandung menangkap dua pelaku perampasan terhadap driver ojek online yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandung. Polisi menyebut para pelaku sudah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 25 kali dengan modus mengancam korban di lokasi sepi.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga ke Polsek Antapani. Dari laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Antapani melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (7/9/2025).

“Para pelaku memesan ojek online dengan menentukan titik lokasi di daerah sepi. Saat perjalanan, mereka menodong korban dengan senjata tajam, mengambil barang berharga, termasuk motor yang digunakan driver ojol,” kata Dedi dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka, yakni TH (20), seorang pekerja swasta, dan AN (19). Sementara satu tersangka lain masih buron dan diketahui merupakan anggota geng motor Brigez.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap adanya empat penadah yang membeli barang hasil rampasan dari para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain senjata tajam, motor, STNK, dompet, hingga ponsel korban.

“Pelaku sudah melakukan aksinya kurang lebih 25 kali di wilayah Kota Bandung. Kami masih mendalami apakah ada laporan lain di polsek-polsek,” ujar Dedi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.


Editor : Ahmad Sayuti