Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Motor di Facebook

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, bongkar sindikat penipuan jual beli kendaraan motor melalui media sosial Facebook. Ada tiga orang yang diamankan polisi pada pengungkapan ini.

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Motor di Facebook
Foto ekspos sindikat penipuan jual beli motor di face book/Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, bongkar sindikat penipuan jual beli kendaraan motor melalui media sosial facebook. Ada tiga orang yang diamankan polisi pada pengungkapan ini.

Mereka diantaranya berinisial AMAS, CTI, dan FD yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Ketiganya melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual sepeda motor di facebook. Namun, motor yang dijual adalah merupakan milik orang lain.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan sindikat ini pun diketahui dalam menjalankan bisnis penipuannya ini, telah berhasil meraup untuk ratusan juta rupiah.

"Dengan modus mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX, kemudian mengiklankan kembali di marketplace facebook dengan harga yang lebih rendah agar calon pembeli tertarik," ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Kamis 18 Jul;i 2024.

Jules menuturkan, otak dari komplotan ini, diketahui berinisial AMAS. Ia mengarahkan kepada calon pembeli kepada penjual motor tersebut.

Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada pembeli bahwa penjual motor tersebut adalah adik iparnya.

"Pembayaran langsung dari pembeli kepada tersangka via transfer bank. Apabila korban selesai melakukan pengecekan motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar langsung oleh tersangka dengan alasan pembayaran dilakukan secara kredit oleh pembeli. Namun sisa uang pun tidak dibayarkan oleh tersangka kepada penjual motor tersebut," kata Jules.

Dia mengatakan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal tahun 2024. Bahkan, mereka telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.

"Jumlah keuntungan yang didapatkan tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban sebanyak 20 orang. Dengan rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta," kata dia.

Pasal yang disangkakan 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.

"Ancamannya penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar," ucap dia. ***


Editor : Ahmad Sayuti