Polisi Persempit Ruang Kejahatan

Polisi Persempit  Ruang Kejahatan
RAZIA GABUNGAN: Anggota kepolisian menindak pengendara pada razia gabungan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7) malam.

INILAH, Bogor - Lampu kendaraan yang melintas di kawasan Cibinong mendadak menjadi perhatian petugas. Satu per satu kendaraan diperiksa, bukan hanya untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memburu jejak kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.

Polres Bogor menggelar razia gabungan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (29/7/2026) malam. Dalam operasi tersebut, sebanyak 85 kendaraan dikenai tindakan setelah melalui pemeriksaan petugas.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan, razia stasioner itu menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kami telah memeriksa lebih dari 100 kendaraan dan melakukan penindakan terhadap 85 kendaraan," ujar Ardian di Cibinong, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (30/7). 

Selain menelusuri kendaraan yang berpotensi hasil kejahatan, petugas juga menindak lebih dari 20 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran tersebut di antaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm saat berkendara.

Razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Bogor, terutama kawasan Cibinong Raya yang menjadi salah satu titik dengan mobilitas kendaraan tinggi.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan lima kendaraan yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak kejahatan. Kendaraan tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor untuk proses penyelidikan.

"Kami akan mencocokkan data kendaraan dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Jika terindikasi sebagai hasil tindak kejahatan atau telah terblokir, akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap asal-usulnya," jelas Ardian.

Selain dugaan kendaraan bermasalah, mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Menurut Ardian, penindakan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat. (gin)


Editor : Inilahkoran