Polisi Ringkus Pria Babel Pencabul 13 Anak di Cirebon

Satuan Reskrim Polresta Cirebon menangkap tersangka kasus pencabulan berinisial NF (52). Tersangka sendiri tercatat sebagai warga Bangka Belitung. 

Polisi Ringkus Pria Babel Pencabul 13 Anak di Cirebon

INILAH, Cirebon - Satuan Reskrim Polresta Cirebon menangkap tersangka kasus pencabulan berinisial NF (52). Tersangka sendiri tercatat sebagai warga Bangka Belitung. 

Kapolresta Cirebon, Kombes M. Syahduddi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui korban pencabulan tersebut mencapai 13 orang. Para korbannya merupakan anak di bawah umur yang rentang usianya 8-15 tahun.

Menurutnya, aksi bejat NF dilakukan di tempat ibadah yang berada di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Bahkan, tersangka melakukan aksi cabul terhadap para korbannya di salah satu ruangan tempat ibadah tersebut.

Baca Juga : 'Kaki Tangan' Ojang Penadah Suap Seleksi CPNS Subang Segera Disidang

"NF ini bekerja sebagai tukang kebun dan penjaga tempat ibadah, sehingga tinggalnya juga di situ kira-kira sejak setahun lalu," kata  Syahduddi, Rabu (20/1/2021).

Dalam melakukan aksi cabul tersangka, lanjutnya, tersangka kerap mengiming-imingi seluruh korbannya yang berjenis kelamin laki-laki tersebut. Mereka dijanjikan es krim, handphone, hingga uang tunai Rp 50 ribu.

Kapolresta menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NF dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyertakan tuntutan hukuman sesuai yang tertera dalam PP Nomor 70 Tahun 2020. Isinya, tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga : Lantik 4 Pejabat Baru, Imron: Tak Ada Intervensi dari Sukamiskin

"Ancaman hukuman kebiri kimia juga disertakan karena aturannya sudah disahkan. Kami juga berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk penanganan para korban," tukasnya. (maman suharman)
 


Editor : Zulfirman