Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Warung Kelontong wilayah Warung Bandrek 

Miras jenis ciu dan arak bali yang disita tersebut dijual warung klontong di Kampung Warung Bandrek, Rt 02/02, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan pada Sabtu 25 November 2023 pukul 23.00 WIB. 

Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Warung Kelontong wilayah Warung Bandrek 

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) berjenis ciu dan arakBali.

Miras jenis ciu dan arak Bali yang disita tersebut dijual warung klontong di Kampung Warung Bandrek, Rt 02/02, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan pada Sabtu 25 November 2023 pukul 23.00 WIB. 

Saat ini Satreskrim Polresta Bogor Kota juga tengah memburu penyuplai minuman jenis ciu ke warung klontong di Warung Bandrek.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, reskrim Polsek Bogor Selatan bersama anggota piket Satreskrim Polresta Bogor Kota dan tim Quick Respon (QR) telah melakukan penindakan perniagaan Miras tanpa izin di Kampung Warung Bandrek, Rt 02/02, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 pukul 23.00 WIB.

"Kami berhasil mengamanakan barang sitaan Miras sejumlah 177 botol sedang jenis ciu, 23 botol kecil Jenis ciu, 52 botol kecil jenis arak Bali. Jadi total diamankan 252 botol Miras," ungkap Bismo kepada wartawan pada Minggu 26 November 2023.

Bismo melanjutkan, kemudian didata pemilik warung kelontong tersebut diketahui pemiliknya Andris (41) warga Kutajaya, Kelurahan Bondongan.

"Kemudian dipastikan juga pemilik apakah mengantongi izin untuk menjual Miras, ternyata tidak memiliki. Kami sita 252 botol Miras," tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila memaparkan, warung pelaku penjualan Miras ilegal ini, bukan tempat produksi. Tetapi pelaku hanya melakukan jual beli ciu, jadi pelaku mendapat dropping ciu dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam lidik. Pelaku mendapatkan barang dalam bentuk botolan besar.

"Jadi dibeli secara kardusan, dalam satu kardus isi 22 botol besar dengan harga Rp400 ribu," tuturnya.

Rizka melanjutkan, kemudian oleh pelaku, botolan besar dipindah tempat kedalam botolan yg lebih kecil, dimana 1 botol kecil dijual dgn harga Rp15 ribu per botol. Komposisinya satu botol besar bisa menjadi dua botol kecil. 

"Tentunya jadi per satu botol besar pelaku mendapat keuntungan Rp10 ribu. Pelaku menjual ciu tersebut di warung milik pelaku. Jadi botol-botol dan tutup yang ditemukan adalah stok tempat untuk repacking ulang ciu," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti