Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Warung Kelontong wilayah Warung Bandrek 

Miras jenis ciu dan arak bali yang disita tersebut dijual warung klontong di Kampung Warung Bandrek, Rt 02/02, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan pada Sabtu 25 November 2023 pukul 23.00 WIB. 

Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Warung Kelontong wilayah Warung Bandrek 

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berjenis ciu dan arakBali.

Miras jenis ciu dan arak bali yang disita tersebut dijual warung klontong di Kampung Warung Bandrek, Rt 02/02, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan pada Sabtu 25 November 2023 pukul 23.00 WIB. 

Saat ini Satreskrim Polresta Bogor Kota juga tengah memburu penyuplai minuman jenis ciu ke warung klontong di Warung Bandrek.

Baca Juga : Gak Usah Jauh-jauh, Pasien Thalassemia dan Hemofilia Bisa Berobat ke RS Sentra Medika Cibinong

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, reskrim Polsek Bogor Selatan bersama anggota piket Satreskrim Polresta Bogor Kota dan tim Quick Respon (QR) telah melakukan penindakan perniagaan Miras tanpa izin di Kampung Warung Bandrek, Rt 02/02, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 pukul 23.00 WIB.

"Kami berhasil mengamanakan barang sitaan Miras sejumlah 177 botol sedang jenis ciu, 23 botol kecil Jenis ciu, 52 botol kecil jenis arak Bali. Jadi total diamankan 252 botol miras," ungkap Bismo kepada wartawan pada Minggu 26 November 2023.

Bismo melanjutkan, kemudian didata pemilik warung kelontong tersebut diketahui pemiliknya Andris (41) warga Kutajaya, Kelurahan Bondongan.

Baca Juga : Dedie Sebut Banyak Tantangan Dalam Pembangunan Pendidikan

"Kemudian dipastikan juga pemilik apakah mengantongi izin untuk menjual miras, ternyata tidak memiliki. Kami sita 252 botol miras," tambahnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti