Polisi Tambah UU TPKS, Taufik Hidayat Kini Dijerat Tiga Pasal Sekaligus

Polisi kembali menerapkan pasal baru dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Taufik Hidayat, yakni UU TPKS

Polisi Tambah UU TPKS, Taufik Hidayat Kini Dijerat Tiga Pasal Sekaligus
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan tiga pasal sekaligus disangkakan kepada Taufik Hidayat dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap YTR, terbaru UU TPKS. Foto Dok Inilahkoran

INILAHKORAN.ID – Penyidik Direktorat Reserse PPA Polda Jawa Barat menambah jeratan hukum terhadap tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat (30), yang diduga menyiksa korban berinisial YTR (29). Kini tersangka dijerat tiga pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penambahan pasal diputuskan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (3/7/2026). Gelar perkara itu turut melibatkan Itwasda, Propam, Wassidik, dan Bidkum sebagai bentuk pengawasan internal terhadap proses penyidikan.

“Saat ini TH telah dijerat dengan tiga pasal berlapis,” kata Hendra, di Polda Jabar, Senin (6/7/2026).

Menurut Hendra, sebelumnya penyidik telah menerapkan Pasal 451 mengenai penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat dengan perencanaan.

Selain itu, penyidik kini juga menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penambahan pasal tersebut didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan hasil visum.

Hendra menyebut tersangka juga merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan. Status tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses persidangan.

Ia menambahkan, jika seluruh ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut disimulasikan secara akumulatif, ancamannya dapat mencapai 36 tahun penjara. Namun, menurutnya, angka tersebut hanya merupakan simulasi berdasarkan konstruksi hukum yang disusun penyidik.

“Selanjutnya kami akan memperjuangkan seluruh unsur pasal tersebut kepada jaksa penuntut umum dan berharap hakim dapat menjatuhkan putusan yang seberat-beratnya,” ujarnya.

Hendra juga menilai tindakan yang dilakukan tersangka tergolong sangat sadis karena melakukan penyanderaan dan penganiayaan terhadap korban dalam kurun waktu yang cukup panjang.


Editor : Ahmad Sayuti