Polisi Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kuningan
Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INIPAHKORAN, Bandung - Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten kuningan.
Peristiwa persetubuhan terhadap anak ini diketahui terjadi pada Desember 2024 lalu, namun baru dilaporkan keluarga korban ke Polres kuningan pada 24 September 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun mengalami pusing dan muntah. Saat diperiksa di klinik, korban ternyata tengah mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan.
"Dari keterangan korban, ia mengaku menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria berinisial YS (42), warga Desa Ciomas," ujar Hendra dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari memeriksa pelapor, saksi-saksi, hingga melakukan visum terhadap korban di RSUD 45 kuningan. Barang bukti berupa buku nikah dan akta lahir atas nama korban juga diamankan penyidik.
Atas laporan tersebut, polisi menetapkan YS—seorang buruh harian lepas asal Desa Ciomas—sebagai tersangka. Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar, juga telah diperiksa.
"Kasus ini ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Situasi hingga kini aman dan kondusif, sementara korban mendapat pendampingan untuk pemulihan," kata Hendra.
Editor : Ahmad Sayuti

