Polisi Tertibkan Terminal Bayangan di Garut

Satuan Lalu Lintas Polres Garut melakukan operasi penertiban terminal bayangan angkutan umum dalam kota maupun antarkota yang selama ini mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin 20 November 2023.

Polisi Tertibkan Terminal Bayangan di Garut
Polisi melakukan penindakan terhadap angkutan kota yang berhenti disembarang tempat di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). (ANTARA/HO-Polres Garut)

INILAHKORAN, Garut-Satuan Lalu Lintas Polres Garut melakukan operasi penertiban terminal bayangan angkutan umum dalam kota maupun antarkota yang selama ini mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin 20 November 2023.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan, sejumlah personel diturunkan untuk menyisir seluruh tempat yang selama ini disinyalir selalu digunakan oleh sopir angkutan umum menjadi terminal bayangan.

"Kami lakukan penindakan kepada kendaraan umum yang 'ngetem' atau menunggu penumpang berlama-lama di sembarang tempat," kata Aang.

Baca Juga : Rotasi Mutasi Pemkab Cirebon Masih Nunggu Hasil Gugatan MK

Ia menuturkan selama ini kendaraan umum seperti bus, mikrobus, maupun angkutan kota (angkot) selalu berhenti sembarangan dengan waktu lama untuk menunggu penumpang.

Angkutan umum itu, lanjut dia, seringkali berhenti di tempat yang mengganggu arus lalu lintas kendaraan akibatnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain maupun menyebabkan kemacetan.

"Angkutan umum ini 'ngetem' dengan sembarangan dan menyebabkan kemacetan yang dirasakan oleh masyarakat pada umumnya," katanya.

Baca Juga : BSA Sebut Gunung Padang Tempat Nenek Moyang Praktik Demokrasi

Ia menyampaikan bus maupun jenis angkutan umum lainnya sudah memiliki tempat pemberhentian untuk membawa penumpang yakni terminal maupun pool bus, bukan berkumpul di tempat yang dilarang.

Halaman :


Editor : JakaPermana