Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Jakarta – Sukabumi – Bandung, 7 Kg Sabu dan 298 Ekstasi Disita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang beroperasi di wilayah Jakarta, Sukabumi, dan Bandung. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 7.004,86 gram sabu serta 298 butir ekstasi, dan menangkap empat tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ekstasi yang beroperasi di wilayah Jakarta, Sukabumi, dan Bandung. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 7.004,86 gram sabu serta 298 butir ekstasi, dan menangkap empat tersangka.
Direktur Dit Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD di dampingi PLH Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah menuturkan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu yang dilakukan seorang pria bernama H.
Pada 7 Agustus 2025, tim Subdit 3 menangkap H di kawasan Padalarang, Bandung Barat, saat membawa lima bungkus sabu seberat hampir 5 kg.
“Dari pemeriksaan, H mengaku barang tersebut milik atasannya, Antoni yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya, Kamis (21/8).
Dua hari kemudian, pada 9 Agustus 2025, polisi kembali menangkap tersangka N di rumahnya di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dari tangan N, petugas menyita 1,7 kg sabu.
Kasus ini terus dikembangkan hingga 13 Agustus 2025, ketika polisi mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni Edan A, di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Dari keduanya, disita sabu seberat 197,62 gram serta 298 kapsul ekstasi dengan berat bersih 166,54 gram.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka E masih menyimpan narkoba di kontrakannya di Sukabumi,” kata dia.
Saat digeledah pada 14 Agustus 2025, polisi menemukan tambahan 7,64 gram sabu. E berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp3 juta per pengambilan barang, sementara A bertugas sebagai sopir dengan upah Rp150 ribu.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda Rp1–10 miliar.
Polda Jabar memperkirakan, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka dari total barang bukti sabu yang diamankan, sekitar 35.024 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Editor : Ahmad Sayuti

