Polres Bogor Sasar Pengemudi Mabuk hingga Menggunakan Handphone saat Berkendara 

Mulai kemarin hingga 17 Maret  mendatang, Sat Lantas Polres Bogor  melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2024.

Polres Bogor Sasar Pengemudi Mabuk hingga Menggunakan Handphone saat Berkendara 
Foto Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Mulai kemarin hingga 17 Maret  mendatang, Sat Lantas Polres Bogor  melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2024.

166 personil Sat Lantas Polres Bogor pun melaksanakan apel gelar pasukan di halaman Mako Polres Bogor, Selasa, 5 Maret 2024

Mereka akan melakukan tindakan tegas kepada pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga : Diduga Terjadi Penggelembungan Suara, Sejumlah PPK Bisa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara ?

"Kami akan menindak tegas semua pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, terutama yang berdampak fatalitas tinggi dan beresiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga bakal jatuh korban jiwa," kata Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Adhimas kepada wartawan.

Kompol Adhimas menuturkan sejumlah jenis pelanggaran yang dilakukan  pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor menjadi prioritas jajarannya untuk ditindak tegas.

"Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan narkotika, meminum alkohol, melawan arus, menggunakan hand phone saat berkendara dan berbonceng 3 atau 4 orang lebih dan tidak menggunakan helm untuk jenis kendaraan roda dua akan kami tindak tegas berupa pemberian surat tilang," tuturnya.

Baca Juga : Pengelolaan Keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2022, Sedang Diselidiki Kejaksaan

Ia melanjutkan, 166 personil Sat Lantas Polres Bogor selanjutnya di sebar ke titik-titik rawan kecelakaan dan titik rawan kemacetan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bogor.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti