Polres Bogor Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi Owa Jawa 

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil meringkus dua orang pelaku penjual satwa liar endemic yang dilindungi, yaitu Owa Jawa atau hylobates moloch.

Polres Bogor Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi Owa Jawa 

INILAHKORAN, Babakan Madang-Sat Reskrim Polres Bogor berhasil meringkus dua orang pelaku penjual satwa liar endemic yang dilindungi, yaitu Owa Jawa atau hylobates moloch.

Mereka diamankan di Taman Budaya, Kawasan Sentul City, saat akan bertransaksi dengan calon pembelinya. Dimana satu ekor Owa Jawa berjenis kelamin betina tersebut akan dijual sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga : Polres Bogor Ringkus Pelaku Curas Bersajam, Selama Beraksi Gasak 14 Unit Motor

"Sat Reskrim Polres Bogor dibantu pemerhari atau aktivis pencinta satwa yang dilindungi, berhasil meringkus dua orang pelaku penjual satwa liar endemic yang dilindungi berikut satu ekor satwa Owa Jawa," ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Jumat, 4 November 2022.

AKBP Iman Imanudin menerangkan bahwa pelaku penjual satwa liar endemic yang dilindungi yaitu MM (32 tahun) dan SU (28 tahun) mengaku membeli satwa Owa Jawa seharga Rp 3,5 juta di facebook, lalu akan dijual kembali seharga Rp 5 juta.

"Menggunakan sosial media atau aplikasi whatsapp, mereka menawarkan satwa Owa Jawa ke para pihak yang ingin memeliharanya. Kepada para pelaku, kami mengenakan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," terang AKBP Iman Imanudin.

Baca Juga : Kabar Baik, Komisi IV Pastikan Sekolah Satu Atap Bisa Digunakan 2024

Alumni Akpol Tahun 2002 ini menuturkan bahwa usai diamankan, satwa Owa Jawa yang masih berusia 5 bulan langsung diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Jawa Barat untuk selanjutnya direhabilitasi oleh Lembaga Konservasi Spinal.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti