Polres Bogor Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi Owa Jawa 

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil meringkus dua orang pelaku penjual satwa liar endemic yang dilindungi, yaitu Owa Jawa atau hylobates moloch.

Polres Bogor Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi Owa Jawa 

INILAHKORAN, Babakan Madang-Sat Reskrim Polres Bogor berhasil meringkus dua orang pelaku penjual satwa liar endemic yang dilindungi, yaitu Owa Jawa atau hylobates moloch.

Mereka diamankan di Taman Budaya, Kawasan Sentul City, saat akan bertransaksi dengan calon pembelinya. Dimana satu ekor Owa Jawa berjenis kelamin betina tersebut akan dijual sebesar Rp 5 juta.

"Sat Reskrim Polres Bogor dibantu pemerhari atau aktivis pencinta satwa yang dilindungi, berhasil meringkus dua orang pelaku penjual satwa liar endemic yang dilindungi berikut satu ekor satwa Owa Jawa," ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Jumat, 4 November 2022.

AKBP Iman Imanudin menerangkan bahwa pelaku penjual satwa liar endemic yang dilindungi yaitu MM (32 tahun) dan SU (28 tahun) mengaku membeli satwa Owa Jawa seharga Rp 3,5 juta di facebook, lalu akan dijual kembali seharga Rp 5 juta.

"Menggunakan sosial media atau aplikasi whatsapp, mereka menawarkan satwa Owa Jawa ke para pihak yang ingin memeliharanya. Kepada para pelaku, kami mengenakan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," terang AKBP Iman Imanudin.

Alumni Akpol Tahun 2002 ini menuturkan bahwa usai diamankan, satwa Owa Jawa yang masih berusia 5 bulan langsung diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Jawa Barat untuk selanjutnya direhabilitasi oleh Lembaga Konservasi Spinal.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menjelaskan menurut keterangan pelaku, mereka baru sekali menjual satwa liar endemic yang dilindungi.

"Selain menjual satwa liar endemic yang dilindungi, para pelaku juga menjual satwa yang tidak dilindungi," jelas AKP Siswo De Cuellar Tarigan.

Polisi Hutan BBKSDA Wilayah I Jawa Barat Farida menambahkan selain di Kabupaten Bogor seperti Gunung Pancar dan Gunung Halimun Salak, satwa Owa Jawa juga tersebar di hutan lainnya di Provinsi Jawa Barat.

"Selain di Provinsi Jawa Barat dan Pulau Jawa, satwa Owa Jawa juga ada di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan," tambah Farida. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti