Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Pecahkan Kaca
Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis pecahkan kaca berinisial S yang kerap melancarkan aksi pencurian di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap seorang Pelaku pencurian spesialis pecahkan kaca berinisial S yang kerap melancarkan aksi pencurian di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Pelaku pencurian spesialis pecahkan kaca berinisial S.
Terkait kronologi kejadian menurut Luthfi, saat terjadinya kasus keprok kaca atau pecahkan kaca mobil, berawal dari adanya laporan korban yang melaporkan peristiwa tersebut di salah satu kompleks di wilayah Kota Cimahi.
"Saat korban masuk ke dalam rumah dan seketika mengetahui dan mendengar bunyi kaca mobilnya pecah. Setelah itu, korban keluar dan mengetahui ada barang-barang di dalam mobil yang hilang," katanya di Mapolres Cimahi, Selasa 20 Desember 2022.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada security kompleks dan pihak security segera menginformasikan peristiwa tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan ditindaklanjuti piket Satreskrim Polres Cimahi.
"Atas petunjuk dan info yang diperoleh saat itu, maka Tim Satreskrim Polres Cimahi melakukan pencegatan di beberapa titik yang menjadi arus lalu lintas yang biasa dilewati dari TKP tersebut dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang melakukan aksi keprok kaca," terangnya.
Ia menyebut, pihaknya sudah lakukan penangkapan dan penahan pelaku dengan inisial S yang berasal dari salah satu kabupaten di Jawa Tengah.
Kendati begitu, sambung dia, ada satu pelaku lagi berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan masih dalam pengejaran petugas.
"Mereka merupakan pelaku spesialis yang telah berulangkali melakukan aksi di wilayah hukum Polres Cimahi di mana pelaku yang saat ini kita Tangkap merupakan residivis yang pernah divonis di Kabupaten Bandung pada tahun 2020 dengan kasus yang sama," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, terang dia, pihaknya berhasil mengamankan barang milik korban, antara lain satu buah IPhone, dokumen berharga, sejumlah uang dan dompet milik korban.
"Adapun pasal yang disangkakan bagi pelaku, yakni Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," ujarnya.
Dengan adanya tindak kejahatan dengan modus keprok kaca mobil tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di KBB maupun Kota Cimahi, apabila memarkirkan kendaraan roda empat yang tidak berada di dalam garasi atau berada di jalan raya agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraannya.
"Para pelaku melakukan aksi kejahatannya secara spontanitas dengan cara melihat terlebih dahulu ke dalam isi kendaraan roda empat tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, tambah dia, jika mereka menemukan adanya barang berharga di dalam kendaraan roda empat tersebut, maka mereka bakal langsung menjalankan aksinya.
"Mereka mengeprok kaca kendaraan dengan menggunakan busi motor," pungkasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ghiok Riswoto


