Polres Purwakarta Sita 1.110 Liter Solar Subsidi, Pria 43 Tahun Ditangkap

Polres Purwakarta mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sebanyak 1.110 liter solar dalam 74 galon disita dan seorang pria berinisial AM ditangkap.

Polres Purwakarta Sita 1.110 Liter Solar Subsidi, Pria 43 Tahun Ditangkap
Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara memperlihatkan barang bukti solar bersubsidi yang disita.

INILAHKORAN.ID - Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Purwakarta. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.110 liter solar bersubsidi dan menangkap seorang pria berinisial AM (43).

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin personel kepolisian di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (25/10/2026) malam.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah mobil pikap yang bagian muatannya tertutup rapat menggunakan terpal. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

"Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan kendaraan tersebut mengangkut solar bersubsidi yang disimpan di dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter, sehingga total keseluruhan mencapai 1.110 liter," kata Made kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AM diduga membeli solar bersubsidi dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter.

Solar yang dikumpulkan dalam puluhan galon tersebut kemudian diangkut untuk dijual kembali ke wilayah Kabupaten Subang. Dari praktik itu, tersangka diduga berupaya memperoleh keuntungan pribadi.

Selain 1.110 liter solar bersubsidi, polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS bernomor polisi F-8123-FU beserta satu lembar STNK.

Atas perbuatannya, AM kini ditahan di Polres Purwakarta. Dia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Editor : Ahmad Sayuti