Polresta Bandung Ringkus 14 Orang Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Kabupaten Bandung

Satreskrim Polresta Bandung meringkus 14 orang tersangka pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beraksi di Kabupaten Bandung. 

Polresta Bandung Ringkus 14 Orang Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Kabupaten Bandung
Dari tangan para pelaku curanmor yang beraksi di Kabupaten Bandung itu, Polresta Bandung menyita 15 unit motor hasil curian yang belum terjual. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Satreskrim Polresta Bandung meringkus 14 orang tersangka pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beraksi di Kabupaten Bandung

Dari tangan para pelaku curanmor yang beraksi di Kabupaten Bandung itu, Polresta Bandung menyita 15 unit motor hasil curian yang belum terjual.

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ke-14 tersangka itu 12 di antaranya berperan sebagai pemetik dan 2 orang sebagai penadah. Para pelaku curanmor itu ditangkap untuk menindaklanjuti 12 laporan kehilangan di beberapa kecamatan yakni Soreang, Katapang, Bojongsoang, dan Baleendah. 

"Dari 14 orang yang kami tangkap ini ada dua orang yang masih di bawah umur. Ada juga dua orang residivis kasus yang sama," kata Kusworo di Soreang, Rabu 1 Februari 2023.

Kusworo menjelaskan, rata-rata para tersangka mencuri motor milik korbannya yang sedang di parkir di pinggir jalan tanpa dikunci ganda. 

"Motor yang hanya dikunci stang saja. Para tersangka hanya cukup merusak kunci kontak dengan letter T," ujarnya. 

Kusworo menuturkan, 15 motor yang berhasil disita, rata-rata jenis matik yang banyak menjadi sasaran tersangka. 

"Ada Honda Beat lima unit, kemudian NMax ada tiga unit, lalu Supra ada tiga dan selebihnya adalah motor lain di luar merek yang kami sebutkan," ujarnya. 

Dari pengakuan tersangka dan penadah, kata dia, motor hasil curian itu dijual dengan kisaran harga Rp2 juta per unit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kusworo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan selalu menambahkan kunci ganda pada kendaraannya saat parkir di manapun. 

"Kejahatan itu terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Dengan upaya niat pelaku, kami tekan melalui patroli, masyarakat pun harus menutup kesempatan dengan salah satunya menggunakan kunci ganda. Sehingga dengan tiadanya niat dan kesempatan, kejahatan bisa ditekan di Kabupaten Bandung," jelasnya.*** (rd dani r nugraha)


Editor : Doni Ramdhani