Polresta Bandung Ringkus 14 Orang Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Kabupaten Bandung

Satreskrim Polresta Bandung meringkus 14 orang tersangka pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beraksi di Kabupaten Bandung. 

Polresta Bandung Ringkus 14 Orang Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Kabupaten Bandung
Dari tangan para pelaku curanmor yang beraksi di Kabupaten Bandung itu, Polresta Bandung menyita 15 unit motor hasil curian yang belum terjual. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Satreskrim Polresta Bandung meringkus 14 orang tersangka pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beraksi di Kabupaten Bandung

Dari tangan para pelaku curanmor yang beraksi di Kabupaten Bandung itu, Polresta Bandung menyita 15 unit motor hasil curian yang belum terjual.

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ke-14 tersangka itu 12 di antaranya berperan sebagai pemetik dan 2 orang sebagai penadah. Para pelaku curanmor itu ditangkap untuk menindaklanjuti 12 laporan kehilangan di beberapa kecamatan yakni Soreang, Katapang, Bojongsoang, dan Baleendah. 

Baca Juga : Di Sidang Lanjutan, Ajay Priatna Tegaskan Tidak Pernah Meminta Uang untuk Diselamatkan

"Dari 14 orang yang kami tangkap ini ada dua orang yang masih di bawah umur. Ada juga dua orang residivis kasus yang sama," kata Kusworo di Soreang, Rabu 1 Februari 2023.

Kusworo menjelaskan, rata-rata para tersangka mencuri motor milik korbannya yang sedang di parkir di pinggir jalan tanpa dikunci ganda. 

"Motor yang hanya dikunci stang saja. Para tersangka hanya cukup merusak kunci kontak dengan letter T," ujarnya. 

Baca Juga : Pekerja KAI di Daop 2 Bandung dan Kantor Pusat Terima Vaksinasi Booster Kedua

Kusworo menuturkan, 15 motor yang berhasil disita, rata-rata jenis matik yang banyak menjadi sasaran tersangka. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani