Polresta Bogor Kota Ciduk 33 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Mei-Juni 2023

Selama Mei-Juni 2023, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 33 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor. 

Polresta Bogor Kota Ciduk 33 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Mei-Juni 2023
"Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 33 tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka sabu-sabu yang diamankan berjumlah 16 orang, ganja 4 orang, tembakau sintentis 9 orang, dan psikotropika 4 orang," kata Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, Selasa 6 Juni 2023. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Selama Mei-Juni 2023, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 33 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor. 

Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra menuturkan, 33 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diringkus diantaranya ada kurir dan bandar. Mayoritas mereka yang ditangkap itu merupakan kurir narkoba.

"Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 33 tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka sabu-sabu yang diamankan berjumlah 16 orang, ganja 4 orang, tembakau sintentis 9 orang, dan psikotropika 4 orang," kata Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, Selasa 6 Juni 2023.

Baca Juga : Catatan LHP BPK di APBD Kabupaten Bogor TA 2022 Menurun, Rudy Susmanto Tegas Kawal Rekomendasinya

Bismo melanjutkan, untuk barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 223,8 gram, ganja 776 gram, tembakau sintetis tembakau 235,22 gram, dan obat-obatan terlarang sebanyak 149 butir.

"Untuk titik penangkapannya ada Bogor Utara empat titik, Bogor Timur empat, Bogor Tengah ada lima, Bogor Selatan empat, Bogor Barat sembilan titik dan Tanah Sareal lima titik. Kami akan gencar operasi di Bogor Barat, tapi tidak melepas juga pengawasan ekstra di wilayah lain," tegasnya.

Bismo menjelaskan, peredaran masih sama dengan sistem tempel, tetapi untuk pembeli membeli melalui media sosial. Usia pelaku rata-rata di 28 tahun, tetapi ada empat orang residivis dari lapas Paledang, Cilegon dan Cirebon. 

Baca Juga : Sensus Pertanian Mulai Dilakukan, 1.804 Petugas Gabungan Dikerahkan BPS Kabupaten Bogor

Dia menegaskan, 33 tersangka penyalahgunaan narkoba itu akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU Nomot 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani