PPPK Pemprov Jabar Aman, Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen Tak Berpengaruh
Pemprov Jabar memastikan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen tak pengaruhi keberadaan PPPK
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Di tengah pengetatan aturan fiskal daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak akan mengorbankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dipastikan belum menjadi ancaman serius bagi struktur keuangan daerah.
Pemprov Jabar justru mengklaim, posisi belanja pegawai masih terkendali dan berada dalam koridor aman. Data APBD 2026 menunjukkan total belanja pegawai dan biaya tetap mencapai Rp8,36 triliun atau 29,36 persen, hanya terpaut tipis dari ambang batas yang ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi menyebut, kondisi ini menjadi dasar kuat tidak ada kebutuhan untuk melakukan rasionalisasi pegawai, termasuk P3K yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.
“Dengan jumlah ASN sekitar 52 ribu orang dan P3K sebanyak 23.366 orang, belanja pegawai kita masih di bawah 30 persen. Artinya masih sesuai dengan ketentuan,” ujar Dedi, Selasa 31 Maret 2026.
Namun demikian, ruang fiskal yang semakin sempit tetap menjadi catatan penting. Dengan selisih yang kian menipis dari batas maksimal, strategi pengelolaan kepegawaian ke depan dituntut lebih presisi agar tidak memicu tekanan anggaran baru.
Pemprov Jabar memilih jalur penyesuaian alami, yakni memanfaatkan gelombang pensiun ASN sebagai instrumen pengendalian belanja. Pada 2026, sekitar 1.700 pegawai akan memasuki masa purnabakti, sebuah celah yang dinilai cukup untuk menjaga keseimbangan tanpa harus mengambil langkah ekstrem.
“Kalaupun ada penyesuaian, paling pada peningkatan status dari P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu. Itu tinggal menyesuaikan dengan jumlah ASN yang pensiun setiap tahun,” ucapnya.
Sisi lain, kebijakan tanpa rekrutmen baru pada 2027 juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengerem ekspansi jumlah aparatur. Seluruh kebutuhan pegawai untuk tahun tersebut disebut sudah dipenuhi melalui proses seleksi yang dilakukan pada 2026.
“Untuk ASN yang bekerja pada 2027, proses rekrutmennya sudah dilakukan dari 2026,” kata Dedi.
Meski pemerintah berusaha menenangkan situasi, kekhawatiran di kalangan P3K paruh waktu tetap membayangi, terutama terkait peluang peningkatan status di tengah keterbatasan fiskal. Dedi pun berupaya meredam kecemasan tersebut dengan memastikan tidak ada agenda pengurangan tenaga kerja.
“Paling hanya penyesuaian peningkatan status dari paruh waktu ke penuh waktu. Itu pun melihat masa kerja dan kebutuhan organisasi,” ucapnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya prioritas bagi pegawai yang mendekati masa pensiun, untuk mendapatkan status penuh waktu, sebagai bagian dari strategi menjaga komposisi belanja tetap di bawah batas regulasi.
“Kalau ingin tetap menyesuaikan dengan aturan di bawah 30 persen, peningkatan statusnya tinggal diatur saja. Jadi tidak perlu terlalu khawatir,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan fakta pahit, kebijakan pemerintah yang mematok alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027 dinilai sebagai bom waktu, yang bisa memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi para pegawai daerah, terutama tenaga honorer dan PPPK.
Sebab mayoritas daerah di Indonesia saat ini masih memiliki beban belanja pegawai yang melampaui ambang batas tersebut. Jika dipaksakan tanpa solusi konkret, dampak sosialnya diprediksi bakal sangat luas.
“Bahkan, tidak sedikit daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD hanya untuk gaji aparatur. Kondisi ini umumnya terjadi di daerah dengan APBD kecil serta daerah yang mengalami peningkatan tenaga honorer setiap pergantian kepala daerah,” kata Giri dalam keterangannya, dikutip Kamis, 26 Maret 2026 lalu.
Tekanan bagi pemerintah daerah kian berat seiring adanya penyesuaian skema transfer keuangan dari pusat. Giri menilai, jika aturan ini diterapkan secara kaku tanpa fleksibilitas, maka pemangkasan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi risiko yang sulit dihindari.
“Banyak PPPK yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini. Jika terjadi pengurangan besar-besaran, tentu akan berdampak sosial luas di daerah,” ucapnya.
Saat ini, sejumlah daerah mulai memutar otak mencari solusi, termasuk opsi pengurangan jam kerja atau penyesuaian gaji bagi PPPK paruh waktu demi menghindari PHK. Menurut Giri, langkah ini terpaksa dipertimbangkan agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
“Ini memang bukan pilihan ideal, tapi bisa menjadi jalan tengah agar tidak terjadi gejolak sosial,” ungkapnya.
Editor : Ahmad Sayuti


