Program Mengurangi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika Belum Optimal, BNNK Bandung Barat Ungkap Faktornya
Upaya BNNK Bandung Barat untuk menekan peredaran serta pecandu dan penyalahguna narkotika di wilayahnya melalui sejumlah program masih belum memberikan hasil yang optimal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Upaya Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Bandung Barat untuk menekan peredaran serta pecandu dan penyalahguna narkotika di wilayahnya melalui sejumlah program masih belum memberikan hasil yang optimal.
Kepala BNNK Bandung Barat M Julian mengatakan, hal tersebut ditengarai adanya sejumlah kendala. Salah satunya dengan adanya stigma para pecandu dan penyalahguna narkotika yang menjadikannya ketakutan lantaran ketahuan sebagai penyalahguna narkoba jika mengikuti program rehabilitasi.
"Jadi, mereka (pecandu dan penyalahguna narkotika) juga khawatir jika memanfaatkan layanan yang ada di kita pada akhirnya bisa terjerat dengan masalah hukum," kata Julian di BNNK Bandung Barat, Jumat 17 Februari 2023.
Menurutnya, lantaran status hukum dan stigma tersebut ini menjadi salah satu faktor yang kerap menjadikan pecandu dan penyalahguna selalu bersembunyi.
"Yang sebenarnya adalah para penyalahguna yang melaporkan diri untuk rehabilitasi secara sukarela tidak akan dituntut pidana," tuturnya.
Alhasil, mereka sulit mendapat layanan medis untuk pemulihan kesehatan dari ketergantungan. Dengan begitu, membuat mereka menjadi rentan terhadap berbagai penyakit atas dampak penyalahgunaan barang haram tersebut.
Ia menyebut, dampak dari penyalahgunaan narkotika tersebut seperti, penularan HIV, Hepatitis C, Hepatitis B atau infeksi menular serta berbagai gangguan psikologis.
"Untuk alasan tersebut, layanan rawat jalan di BNNK Bandung Barat dikuatkan dengan memasukkan program Skrining dan Intervensi Lapangan (SIL) sebagai layanan penunjang," sebutnya.
Pada tahun sebelumnya, terang dia, BNNK Bandung Barat memfokuskan program SIL untuk menjangkau sejumlah komunitas generasi muda yang rawan menjadi penyalahgunaan narkotika.
"Hasilnya beberapa anggota komunitas berhasil didorong untuk mengikuti layanan rehabilitasi di BNNK Bandung Barat," terangnya.
"Bahkan, kita juga melaksanakan kunjungan rumah (Home Visit)," sambungnya.
Oleh karenanya, tegas dia, jangan pernah takut untuk mengakses layanan rehabilitasi yang tersedia di BNNK Bandung Barat atau segera melapor jika ada anggota keluarga, masyarakat atau komunitas yang menyalahgunakan narkotika.
"Karena sesuai Pasal 54 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," bebernya.
Ia menambahkan, untuk layanan rehabilitasi di BNNK Bandung Barat ini gratis dan tidak akan diproses hukum. Namun, jika ada oknum atau yayasan rehabilitasi yang meminta biaya dengan mengatasnamakan BNN, diharap segera melapor langsung kepada Kepala BNNK Bandung Barat.
"Jadi, bisa melapor langsung atau melalui call center BNNK Bandung Barat di nomor 0812-3734-1498," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


