BNNK Bandung Barat Bakal Punya Tempat Rehabilitasi Pecandu Napza
Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Bandung Barat mendapat tawaran kerjasama dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta untuk tempat rehabilitasi para pecandu Napza.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Bandung Barat mendapat tawaran kerjasama dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta untuk tempat rehabilitasi para pecandu Napza.
Kasubag Umum BNNK Bandung Barat Ekayana mengatakan, Kementerian Kesehatan kini memiliki program untuk melakukan dan mendirikan tempat rehabilitasi para pecandu Napza.
Dia mengaku bersyukur ada instansi lain yang menawarkan kepada BNNK Bandung Barat terkait tempat rehabilitasi para pecandu Napza.
Sebab, selama ini BNNK Bandung Barat baru bisa memberikan rehabilitasi bagi pecandu narkoba tingkat ringan saja dengan dirawat jalan. Sedangkan, untuk pecandu tingkat sedang atau berat rehabilitasinya diserahkan ke Lido atau BNNP.
"Alhamdulillah, kalau kita bisa bekerja sama dengan RSKO. Insyaallah, nanti kita akan membuat MoU dengan RSKO untuk rehabilitasi pecandu narkoba ini," ujar Ekayana, Rabu 12 Oktober 2022.
Sementara itu, Sub Koordinator Hukum dan Humas RSKO Jakarta Bayu Koli Nugroho mengatakan RSKO memberikan pelayanan pada pecandu napza baik rawat inap maupun rawat jalan.
Menurutnya, daya tampung rumah sakit yang secara khusus menangani tempat rehabilitasi pecandu Napza relatif banyak yakni 100 orang.
"Kami merupakan unit pelayanan teknis di bawah naungan Kemenkes. Memberikan pelayanan untuk merehabilitasi pecandu napza," katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, selain mensosialisasikan keberadaan RSKO, pihaknya ingin mengetahui beragam tantangan yang dihadapi daerah dalam menerapkan kebijakan restorasi justice bagi pecandu narkoba.
"Bagi orang yang memiliki ketergantungan zat adiktif dan obat-obatan terlarang yang mendapat restorasi justice, bisa direhabilitasi di RSKO," jelasnya.
Disinggung terkait biaya, ia menerangkan, ada yang berbayar. Namun, bagi pasien yang memiliki Kartu Pemegang Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bakal dibiayai Kemenkes dari program kesehatan jiwa.
"Tapi anggarannya bukan dari BPJS Kesehatan. Melainkan dari Kementerian Kesehatan," terangnya.
Usai melakukan pertemuan dengan BNN di daerah tentang sosialisasi RSKO tersebut, lanjut dia, pihaknya bakal langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) terkait penanganan pecandu napza.
"Kami melakukan penjajahan ke daerah untuk mengetahui apa saja yang jadi tantangan di daerah dalam merehabilitasi pecandu napza, pada saat penerapan restorasi justice ini," bebernya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


