BNNK Bandung Barat Berupaya Tekan Jumlah Korban Pecandu dan Penyalahguna Narkotika dengan Program SIL
BNNK Bandung Barat menilai banyaknya korban penyalahgunaan narkotika tidak saja bakal merugikan dan merusak generasi muda. Tingginya pecandu dan penyalahguna narkotika, itu juga bakal menjadi preseden buruk kinerja dari pemerintahan daerah tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Meningkatnya jumlah korban pecandu dan penyalahguna narkotika di wilayah KBB menjadi perhatian khusus BNNK Bandung Barat.
BNNK Bandung Barat menilai hal tersebut tidak saja bakal merugikan dan merusak generasi muda. Tingginya pecandu dan penyalahguna narkotika, itu juga bakal menjadi preseden buruk kinerja dari pemerintahan daerah tersebut.
Menyiasati hal itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Bandung Barat melalui program Skrining dan Intervensi Lapangan (SIL) berupaya menekan jumlah korban pecandu dan penyalahguna narkotika di wilayahnya.
"Program SIL tersebut merupakan salah satu upaya kita dalam menekan jumlah korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba di wilayah Bandung Barat," kata Kepala BNNK Bandung Barat M Julian, Jumat 17 Februari 2024.
Tak hanya itu, sebut dia, pihaknya pun telah melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif guna menekan angka korban pecandu dan penyalahguna narkotika.
"Kita upayakan melalui sejumlah program, seperti pencanangan Desa Bersinar, pembentukan Tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), rehabilitasi rawat jalan, pendampingan pemulihan klien pasca rehabilitasi dan sebagainya," sebutnya.
Kendati demikian, ia pun mengakui, hingga saat ini hasilnya belum bisa optimal lantaran ada beragam kendala yang dihadapi pihaknya.
"Kendala yang kami hadapi salah satunya, seperti rendahnya kesadaran dari para pecandu dan penyalahguna narkotika untuk datang langsung ke layanan rehabilitasi yang ada di Klinik Pratama BNNK Bandung Barat," bebernya.
Termasuk, sambung dia, adanya stigma para pecandu dan penyalahguna narkotika yang menjadikan mereka ketakutan lantaran ketahuan sebagai penyalahguna narkoba jika mengikuti program rehabilitasi.
"Selain itu, mereka juga khawatir, jika memanfaatkan layanan yang ada di kita pada akhirnya bisa terjerat dengan masalah hukum," ujarnya.
Menurutnya, karena status hukum dan stigma tersebut kerap menjadikan pecandu dan penyalahguna narkotika selalu bersembunyi.
"Padahal yang sebenarnya adalah para penyalahguna yang melaporkan diri untuk rehabilitasi secara sukarela tidak akan dituntut pidana" tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


