Pengedar Sabu Asal Cililin Diringkus BNNK Bandung Barat di Rumah Kontrakan
Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Bandung Barat kembali mengamankan seorang pengedar sabu asal Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Bandung Barat kembali mengamankan seorang pengedar sabu asal Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Seorang pengedar sabu asal Cililin berinisial HE (27) ditangkap di sebuah rumah kontrakannya. BNNK Bandung Barat meringkus pria asal Kampung Sumur Bandung itu di Kampung Pasirpanjang RT 03/03 Desa Cililin, Kamis 16 Februari 2023.
"Kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 16.40 WIB, tim Pemberantasan BNNK Bandung Barat memperoleh informasi atas dugaan rencana peredaran gelap narkotika golongan I yang dilakukan pengedar sabu asal Cililin di wilayahnya," ungkap Kepala BNNK Bandung Barat M Julian saat ekspos di Kantor BNNK Bandung Barat, Jumat 17 Februari 2023.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jelas dia, pihaknya memerintahkan personel, khususnya Seksi Pemberantasan BNNK Bandung Barat untuk melakukan tindak lanjut penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Sekitar pukul 16.40 WIB tim tiba di rumah kontrakan pelaku dan meringkus pelaku HE, termasuk mengamankan sejumlah barang bukti," jelasnya.
"Kita amankan sabu yang dikemas dalam sebuah plastik bening kode A seberat 24,3 gram, satu buah pipet, satu buah timbangan dan satu buah handphone," sebutnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, sabu tersebut rencananya akan dipisah menjadi beberapa paket yabg dikemas dengan plastik klip kecil dengan dilakban warna coklat.
"Kemudian, sabu tersebut nantinya disimpan di beberapa tempat berbeda di daerah Cimareme dengan modus sistem tempel," terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung dia, pelaku ini sudah empat kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut antara lain sabu seberat 5 gram diambil di daerah Cibiru, Kota Bandung, kedua masih seberat 5 gram di daerah Cibiru.
"Ketiga, sabu seberat 10 gram diambil di daerah Cibiru juga dan 24,3 gram diambil di dekat RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur," sebutnya.
Ia menambahkan, pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial IB yang masih dalam pencarian dengan cara menghubungi pelaku melalui telepon.
"Atas perbuatannya, pelaku HE disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


