Prototipe Angkot Listrik Angklung Masih Tahap Uji dan Belum Siap Operasi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyatakan, kendaraan angkot listrik Angklung (Angkutan Listrik Kota Bandung) yang diperkenalkan Senin 4 Agustus 2025 masih dalam tahap pengembangan. 

Prototipe Angkot Listrik Angklung Masih Tahap Uji dan Belum Siap Operasi
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, hingga saat ini kendaraan angkot listrik Angklung tersebut belum siap untuk dioperasikan karena masih berstatus sebagai prototipe dan belum melalui serangkaian uji resmi. (yogo triastopo)

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyatakan, kendaraan angkot listrik Angklung (Angkutan Listrik Kota Bandung) yang diperkenalkan Senin 4 Agustus 2025 masih dalam tahap pengembangan. 

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, hingga saat ini kendaraan angkot listrik Angklung tersebut belum siap untuk dioperasikan karena masih berstatus sebagai prototipe dan belum melalui serangkaian uji resmi.

Dia menjelaskan, prototipe angkot listrik Angklung dibuat PT Marlip Indo Mandiri. Namun, kendaraan tersebut belum menjalani uji tipe maupun uji berkala yang menjadi syarat mutlak sebelum kendaraan diizinkan beroperasi di jalan raya.

"Untuk kendaraan angkot listrik Angklung, itu baru prototipe. Jadi, prosesnya masih panjang dan harus melalui dua uji yaitu uji tipe dan uji berkala. Saat ini kendaraan belum diuji tipe karena masih ada kekurangan, terutama pada bagian baterai," kata Asep Kuswara pada Selasa 5 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, setelah baterai dipasang dan kendaraan memenuhi syarat teknis. Pihaknya akan berkoordinasi dengan balai pengujian dan sertifikasi kendaraan bermotor (BPSKB) di bawah Kementerian Perhubungan untuk pengujian lebih lanjut.

"Kalau semua sudah lengkap, kami akan uji ke BPJSKB. Di sana akan dites dari sistem rem, suspensi, tegangan baterai, lampu sampai potensi kebocoran. Kalau memenuhi semua aspek teknis dan dinyatakan laik jalan, baru bisa keluar surat uji tipe dari Kemenhub," ucapnya.

Asep juga menekankan, seluruh kendaraan baik impor maupun buatan dalam negeri, wajib menjalani uji tipe. Prosedurnya melibatkan pengujian terhadap desain, dan struktur kendaraan oleh karoseri untuk menentukan apakah akan digunakan sebagai kendaraan penumpang atau jenis lainnya.

"Kami akan lihat dari SK Rancang Bangun yang dikeluarkan. Kalau dibuat di dalam negeri seperti oleh Marlip ini, nanti akan keluar surat registrasi uji tipe (SRUT) dari Kemenhub," ujar dia.

Mengenai model kendaraan, ia menyebutkan Angklung memiliki konsep yang berbeda dari angkutan kota konvensional. Salah satu prototipe yang ditunjukkan memiliki konfigurasi tempat duduk satu kursi untuk satu penumpang, bukan bangku panjang seperti angkot pada umumnya.

"Modelnya masih bisa berubah. Yang sekarang itu kapasitasnya 14 penumpang, ditambah satu sopir. Fasilitasnya cukup lengkap, ada AC, WiFi dan CCTV yang dipantau langsung. CCTV ini penting untuk mengantisipasi potensi tindak kejahatan atau pelecehan seksual di dalam kendaraan," jelasnya.

Selain itu, kendaraan ini rencananya akan dilengkapi dengan sistem pelacakan posisi secara real-time melalui aplikasi. Namun hingga saat ini, belum ada unit yang siap diproduksi massal. Prototipe yang ada pun, baru satu unit dan masih dalam tahap pengujian awal.

Soal harga, Asep menyebut kendaraan ini ditaksir berada di kisaran Rp360 juta hingga Rp400 juta per unit. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak memiliki kewajiban untuk membeli atau mengoperasikan kendaraan tersebut.

"Ini bukan proyek pengadaan Pemkot Bandung. Marlip hanya memperkenalkan produk mereka, dan kalau ada pihak yang berminat, ya silakan saja. Tapi pemerintah tidak diwajibkan membeli," tegas dia.

Dari sisi efisiensi, kendaraan listrik ini dinilai lebih hemat dibandingkan angkot konvensional. Dalam sekali pengisian daya, kendaraan mampu menempuh jarak hingga 200 kilometer dengan kecepatan maksimum 80 km/jam. Biaya operasional per hari juga disebut hanya sekitar Rp20 ribu, jauh lebih murah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil yang bisa mencapai Rp120 ribu per hari.

"Selain hemat, kendaraan listrik ini juga tidak membutuhkan oli. Pajaknya pun jauh lebih rendah, mungkin hanya sekitar puluhan ribu," tambahnya.

Kendati demikian, ia menyoroti pentingnya infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Tanpa SPKLU yang memadai, kendaraan listrik sulit untuk dioperasikan secara efektif. "Jangan sampai kendaraan sudah dibeli tapi tidak bisa digunakan karena tidak ada tempat pengisian daya. Jadi infrastrukturnya juga harus disiapkan," tandas dia.


Editor : Doni Ramdhani