PSI: Pemkot Bandung Harus Usut Tuntas Pungli di TPU Cikadut

Ramai beredar pesan di grup WhatsApp, Sabtu (10/7/2021), bahwa telah terjadi pungutan liar di TPU Cikadut, yang ditetapkan sebagai area pemakaman jenazah terinfeksi Covid-19.

PSI: Pemkot Bandung Harus Usut Tuntas Pungli di TPU Cikadut
Istimewa

INILAH, Bandung - Ramai beredar pesan di grup WhatsApp, Sabtu (10/7/2021), bahwa telah terjadi pungutan liar di TPU Cikadut, yang ditetapkan sebagai area pemakaman jenazah terinfeksi Covid-19.

Dalam pesan tersebut, keluarga almarhum didatangi oleh seorang koordinator TPU Cikadut yang meminta uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pemakaman, dengan alasan bahwa biaya untuk non muslim tidak ditanggung oleh pemerintah.

Kabar ini mendapat respon anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Erick Darmajaya.

Baca Juga : Bentuk Herd Community, Pemkot Bandung Gandeng Summarecon

“Hal ini jelas tidak benar dan tidak beralasan,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Erick menjelaskan, dalam Keputusan Walikota Bandung Nomor 469 Tahun 2020, menyatakan bila biaya pelaksanaan pemakaman jenazah Covid-19 dibebankan kepada APBD. Maka itu, tidak boleh ada biaya yang dipungut lagi dari keluarga jenazah bersangkutan.

“Tidak boleh ada pungutan liar kepada warga masyarakat. Dalam Kepwal tersebut tidak ada perbedaan pelayanan untuk yang muslim dan non-muslim. Bandung ini kota yang beragam. Tidak benar kalau untuk non muslim dipungut biaya sendiri,” tegas Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung.

Baca Juga : PPKM Darurat di Bandung, Mobilitas Warga Turun Hingga 17 Persen

Erick juga mempersilakan masyarakat untuk mengadukan perilaku pungli yang dialami, baik melalui hotline pengaduan yang dibuka oleh PSI maupun nomor kontak pribadinya.

Halaman :


Editor : Bsafaat