Rapat di Bogor Gagal, Kadinkes KBB Terpaksa Balik Kanan, Kantornya Digeledah Jaksa

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Abdullah Putra terpaksa balik kanan. Pasalnya, kantornya digeledah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Rapat di Bogor Gagal, Kadinkes KBB Terpaksa Balik Kanan, Kantornya Digeledah Jaksa
Suasana penggeledahan di Kantor Dinkes KBB yang dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Bandung. Kepala Dinkes Ridwan Abdullah Putra terpaksa balik kanan, urung ikut rapat di Bogor.

INILAHKORAN, Ngamprah – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Abdullah Putra terpaksa balik kanan. Pasalnya, kantornya digeledah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Ridwan Abdullah Putra, saat penggeledahan hendak dilakukan penyidik, sebenarnya sedang dalam perjalanan menuju Bogor. Kamis 24 Juli 2025 itu, dia mendampingi Bupati dan Sekda KBB untuk agenda rapat di Bogor.

“Sempat saya kaget. Kebetulan saya mau ada acara rapat dengan Bupati dan Sekda di Bogor. Tapi, karena mendapat kabar ini, saya langsung balik lagi,” kata Ridwan Abdullah Putra kepada wartawan.

Untungnya, perjalanannya menuju Bogor masih belum jauh. “Jadi, saya kembali lagi ke sini,” sambungnya.

Ridwan Abdullah Putra mengaku kaget dengan adanya penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bandung Baleendah di kantornya.

“Ini mendadak sekali baru dapat kabar bahwa ada penggeledahan dari Kejaksaan Negeri Bandung Baleendah di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam rangka pengembangan barang bukti dari kasus mobil caravan tahun 2021," kata Ridwan.

Penggeledahan dilakukan penyidik kejaksaan untuk memperdalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Caravan Mobile Laboratorium Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung pada tahun anggaran 2021.

Penyidik Kejaksaan Kabupaten Bandung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Eisenhower Sitanggang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drg. Ridwan Daomara Silitonga, dan Direktur PT Multi Artha Sehati, Cristian Gunawan.

“Jadi pengadaan mobile lab senilai Rp6,07 miliar ini tidak pernah diajukan oleh UPT Laboratorium dan Penunjang Medik KBB,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan pada Kamis 17 Juli 2025 lalu.

Namun anehnya, proyek tetap berjalan, bahkan tanpa dokumen dasar seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, lanjut Doni, dugaan pengkondisian proyek tersebut mengarah pada kerja sama antara Eisenhower Sitanggang selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kepala Dinkes KBB, Drg. Ridwan Daomara Silitonga sebagai PPK kedua, serta Cristian Gunawan selaku Direktur PT Multi Artha Sehati sebagai penyedia jasa pengadaan caravan lab.

“Sebelum lelang dilakukan, beberapa staf Dinkes KBB bahkan diperintahkan langsung oleh Eisenhower untuk mengunjungi bengkel di Padalarang guna melihat contoh unit lab, yang kemudian dijadikan acuan proyek,” bebernya.

Doni menyebut, kontrak pekerjaan senilai Rp4,41 miliar ditandatangani pada Desember 2021, dengan waktu pengerjaan 30 hari. 

“Tapi setelah proyek selesai, unit caravan mobile lab tersebut hingga kini belum bisa difungsikan karena tidak memiliki izin wajib seperti SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe),” jelasnya. (*)


Editor : Zulfirman