Ratusan Buruh PT Bapintri Cimahi Unjuk Rasa Tuntut Pembyaran Pesangon Penuh

Ratusan buruh PT Mbangun Praja Industri (Bapintri) Kota Cimahi yang menjadi korban PHK sepihak, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik yang di Jalan Mahar Martanegara Nomor 99, Kelurahan, Cigugur, Kecamatan Cigugur Tengah, Kota Cimahi. Aksi buruh tersebut tak lain mendesak pihak perusahaan membayarkan pesangon dan memenuh hak-hak lain karyawan yang menjadi korban PHK.

Ratusan Buruh PT Bapintri Cimahi Unjuk Rasa Tuntut Pembyaran Pesangon Penuh
Ratusan buruh PT Mbangun Praja Industri (Bapintri) Kota Cimahi yang menjadi korban PHK sepihak, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik yang di Jalan Mahar Martanegara Nomor 99, Kelurahan/Kecamatan Cigugur Tengah, Kota Cimahi. Aksi buruh tersebut tak lain mendesak pihak perusahaan membayarkan pesangon dan memenuh hak-hak lain karyawan yang menjadi korban PHK.

INILAHKORAN, Cimahi- Ratusan buruh PT Mbangun Praja Industri (Bapintri) Kota Cimahi menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan pabrik yang di Jalan Mahar Martanegara Nomor 99, Kelurahan/Kecamatan Cigugur Tengah, Kota Cimahi, Sabtu 22 Februari 2025.

Aksi ratusan buruh tersebut ternyata sudah digelar selama hampir dua pekan lamanya. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut perusahaan agar membayarkan pesangon secara penuh dan tidak dicicil usai mereka menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan yang berdiri sejak 1979 itu.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut pemenuhan hak-hak terkait PHK, sekaligus memperjuangkan rekan-rekan yang terkena kebijakan pensiun dini. Termasuk, mendesak perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR).
 
Untuk mengawal proses mediasi antara perusahaan dan karyawan, selama 16 hari para buruh itu membangun tenda di depan perusahaan. Bahkan, mereka secara bergiliran bermalam di tenda tersebut.

Krisnandar (50) buruh PT Bapintri yang sudah bekerja selama 30 tahun ini mengaku kecewa dengan pihak PT Bapintri yang tak kunjung ingin melakukan mediasi. Menurutnya, pihak perusahaan tetap keukeuh dengan kebijakannya yang tidak membayarkan pesangon karyawannya secara utuh dan dicicil.

"Kata pihak perusahaan ngakunya rugi selama 4 tahun. Jadi melakukan PHK sepihak dan pesangonnya dibayarkan dengan dicicil," kata Krisnandar saat ditemui.

Krisnandar menjelaskan, pesangon PHK dibayarkan per 2 tahun dan karyawan itu dipanggil satu persatu dengan tekanan. Terbaru, ada 10 orang yang dipanggil mereka melakukan mediasi dan sekarang sedang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kendati demikian, Krisnandar menyebut, pihak perusahaan tidak datang pada awal PHI. Menurutnya, seperti ada unsur kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu.

"Tapi kalau misalnya kita menang pasti pihak perusahaan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA), sehingga persoalannya nambah panjang. Kalau sudah begitu otomatis sedikit demi sedikit barisan buruh korban PHK sepihak ini bakal pecah,"sebutnya.

Kemudian, sambung Krisnandar, mau tidak mau pihak buruh dipaksa menyepakati apa yang menjadi keinginan perusahaan dengan dikeluarkannya paklaring.

"Terpaksa kami semua mundur dengan terhormat dan otomatis kehilangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK) dan cuma dapet JHT aja," ujarnya.

Krisnandar menyebut, Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan bersama ratusan buruh lainnya sudah dilakukan selama 16 hari dan yang masih belum mendapatkan haknya sebanyak 219 orang.

"Itu satu-satu keluar mereka dirayu kalau enggak ngambil ya gak dapat. Kita hanya ingin JKP dibayarkan secara tunai tanpa dicicil, tapi untuk yang pensiun perusahaan hanya membayar masa kerja 4,5 tahun," sebutnya 

Sedangkan bagi karyawan PHK yang belum masuk masa pensiun 4 tahun, sambung Krisnandar, pihaknya hanya mendapat pesangon kurang dari Rp1,2 juta yang bahkan untuk menutupi biaya hidup mereka sehari-hari tidak cukup.

"Belum biaya apa-apa juga mahal. Ya kalau bisa dibayar cash. Kita udah musyawarah mufakat kalau enggak bisa cash enggak masalah, pembayaran bisa dilakukan per 3, 5 atau 6 bulan. Tapi pihak perusahaan yang enggak mau," paparnya.

Bahkan, lanjut Krisnandar, selama 16 hari Aksi Unjuk Rasa pihak perusahaan hanya menemui para buruh itu hanya dua kali. Namun, tidak ada perubahan lantaran adanya desakan dari pihak yang menyewa gedung PT Bapintri ini.

"Tadinya pabrik ini ada yang namanya PT Sokolancar, tapi karena tutup bangunannya dijadikan gudang," ujarnya.***(Agus Satia Negara)


Editor : Ghiok Riswoto