Tolak Penerapan UU ODOL, Ratusan Truk Blokade Akses ke Gerbang Tol Soroja Soreang
Ratusan sopir truk menggelar aksi unjuk rasa dengan memarkirkan kendaraan mereka menutup akses keluar maupun akses masuk Gerbang Tol Soreang- Pasirkoja (Soroja) Kabupaten Bandung. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pemerintah menerapkan Undang Undang (UU) Over Dimension, Over Loading (ODOL).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Ratusan truk, engkel dan mobil bak terbuka memblokade atau menutup akses masuk dan keluar gerbang Tol Soreang-Pasirkoja ( Soroja) Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 18 Juni 2025.
Aksi menutup gerbang Tol Soroja ini dilakukan oleh para pengemudi kendaraan angkutan barang sebagai respon dari rencana pemerintah yang akan memberlakukan UU Over Dimension, Over Load (ODOL).
Berdasarkan pantauan Inilah Koran, aksi ratusan truk engkle dan juga mobil bak terbuka melakukan aksi menutup akses jalan menuju gerbang Tol Soroja dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Aksi terpantau masih berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Petugas keamanan dari Kepolisian dan TNI nampak berjaga-jaga di lokasi.
Kendaraan yang hendak masuk ke Tol Soroja oleh petugas diarahkan masuk melalui Jalan Raya Gading Tutuka dan juga akses gerbang Tol Soroja yang berada di Kutawaringin depan Stadion Si Jalak Harupat.
Perwakilan dari Asosiasi Sopir Seluruh Indonesia (ASSI) Kabupaten Bandung, Ade Rustandi (28) mengatakan, aksi ini merupakan solidaritas semua sopir di Indonesia untuk bersama-sama menolak rencana penerapan UU ODOL. Mereka menolak karena akan memberatkan para pengemudi angkutan barang.
"Kami ini bukan penjahat, kami hanya sopir yang mencari nafkah untuk keluarga. UU itu sangat memberatkan kami, inti dari UU ODOL itu kalau kita melanggar apa yang ada di UU ODOL itu akan ditindak atau di penjara," kata Ade di sela aksi.
Dikatakan Ade, aksi solidaritas ini serempak dilaksanakan oleh para sopir angkutan barang di Indonesia. Untuk di Kabupaten Bandung sendiri, ia mengklaim aksi ini diikuti oleh sekitar 1000 an orang dan kendaraan besar, sedang dan kecil. Sebelum menggelar aksi di depan gerbang Tol Soroja, ia bersama para pengemudi telah mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung. "Tadi pagi kami mendatangi Kantor Dishub. Cuma karena tidak ada kesepakatan maka kami turun melakukan aksi damai di jalan tol ini," ujarnya.
Ade menyayangkan rencana pemerintah yang akan memberlakukan UU ODOL itu. Hal ini akan semakin memberatkan kehidupan para sopir yang pada saat ini pun masih jauh dari sejahtera. Padahal, keberadaan sopir angkutan barang ini sangatlah penting. Karena jika tidak ada para sopir angkutan barang, tentu perekonomian tidak akan berjalan dengan baik.
"Ketika di jalan kita ini jadi korban premanisme atau pungli. Kami sopir dengan bayaran yang enggak sebarapa tapi dengan adanya UU ODOL ini kita semakin tertekan. Kami minta pemerintah Indoenesia memahami keinginan kami lah, kami pengen juga sejahtera, anak istri di rumah menunggu," katanya.
Seperti diketahui, para perubahan UU Over Dimension,Over Loading (ODOL) secara umum, terdapat dua kategori pelanggaran utama, Over Dimension dan Over Loading. Keduanya saling berkaitan, karena modifikasi dimensi (OD) sering diikuti upaya meningkatkan kapasitas muatan (OL). Jika tidak tertib, pengusaha akan menghadapi daftar sanksi kendaraan odol yang cukup berat.
Bagi mereka yang melangga terdapat tiga kategori sanksi yakni Sanksi Pidana untuk Over Dimension
Pasal 277 UU LLAJ menegaskan setiap orang yang memodifikasi kendaraan melebihi dimensi pabrik tanpa uji tipe resmi dapat dikenakan Pidana Penjara hingga 1 tahun. Kemudian denda maksimal Rp24.000.000. Untuk penegakan, polisi dan petugas Korlantas Polri berwenang melakukan penyitaan sementara kendaraan hingga proses pengadilan selesai.
Kemudian Sanksi Pidana untuk Over Loading, merujuk Pasal 307 UU LLAJ memuat setiap pengemudi atau pemilik yang membawa muatan berlebih di atas toleransi yang ditentukan dapat dikenai Pidana Kurungan maksimal 2 bulan, denda maksimal Rp500.000.
Untuk kategori ketiga adalah Sanksi Administratif untuk Pelanggar ODOL berupa Tilang dan Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP), larangan Melanjutkan Perjalanan Jika muatan melebihi >20%, serta kendaraan harus membongkar kelebihan muatan di lokasi penilangan. Penyerahan muatan berlebih yakni muatan dialihkan ke kendaraan lain hingga sesuai batas yang ditentukan proses ini juga tercatat sebagai pelanggaran administratif.***
Editor : Ghiok Riswoto


