Ratusan Petani Cijeruk dan Cigombong Geruduk Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor
Ratusan petani penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong menggeruduk Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman Cibinong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ratusan petani penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong menggeruduk Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman Cibinong.
Mereka mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk menolak permohonan baru Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT BSS.
"Kami memdatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk mendesak mereka menolak permohonan baru SHGB PT BSS," ujar Ketua Himpunan petani dan Peternak Milenia Indonesia (HPPMI) Yusuf Bachtiar kepada wartawan, Rabu (4/6/2026).
Yusuf menuturkan, beberapa Nomor SHGB PT BSS telah kedaluarsa sejak 2017 lalu karena diduga telah menelantarkan lahan.
"Karena status lahannya terlantar dan dikuasai masyarakat, beberapa Nomor SHGB-nya seperti 1, 2, 5, 6, 8 , 11 dan 12 masuk kedaluarsa dan gagal diperpanjang karena lahannya telantar serta secara fisik dikuasai masyarakat atau dalam hal ini petani penggarap," tutur Yusuf.
Dia menjelaskan, lahan SHGB yang tak bertuan itu pun ditanami petani penggarap hingga menjadi lahan pertanian yang produktif.
"Jangan sampai lahan yang dulunya terlantar, lalu menjadi lahan pertanian yang produktif, kini malah dimohon kembali SHGB-nya. Kami akan adukan permasalahan ini ke Kejaksaan Agung," jelasnya.
Yusuf menambahkan, perjuangan HPPMI didasari landasan hukum kuat yaitu berdasarkan Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/HT03/1838/XII/2025.
"Dalam surat tersebut, Menteri ATR/BPN memerintahkan penataan kembali, penggunaan, pemanfaatan dan pemilikan lahan atas tanah negara bekas SHGB PT BSS, dimana tanah terlantar ini harus diprioritaskan untuk redistribusi kepada petani penggarap eksisting dan HPPMI pun sudah mengajukan permohonan sewa ataub pembeliam aset tersebut ke Direktorat Jenderal Keuangan Negara," tambahnya.
Editor : Doni Ramdhani


