Ingat-ingat... Nama Jalan dan Gedung di Garut Bakal Berubah, DPRD Bentuk Pansus
Guna membenahi penamaan maupun penggantian nama ruas jalan dan gedung, DPRD Garut menyepakati perlu dilakukan pembenahan regulasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - Guna membenahi penamaan maupun penggantian nama ruas jalan, gedung maupun kampung di Kabupaten Garut, DPRD Garut menyepakati perlunya dilakukan pembenahan regulasi yang mengatur soal tersebut.
Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi satu-satunya regulasi mengatur persoalan tersebut saat ini dinilai sudah tidak tidak sesuai lagi dengan perkembangan di lapangan. Sehingga harus dilakukan pembenahan Perda dan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Hal itu mengemuka pada dengar pendapat Komisi II DPRD Garut bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kabupaten Garut serta Sekda Garut, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Pemerintahan, dan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Garut di gedung DPRD Garut, belum lama ini.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sebut PT Victory Chingluh Indonesia Melanggar, Bagaimana Nasibnya?
Dalam pertemuan tersebut mengemuka, ada tiga Perda mengatur penamaan jalan, gedung, dan lainnya di Garut. Namun ketiganya dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ketiganya, yakni Perda Garut Nomor 1 tahun 1972 tentang Pedoman Pemberian/Perobahan Nama-nama Resmi bagi Jalan. Taman, Lapangan, dan Kampung di Wilayah Kabupaten Garut; Perda Garut Nomor 8 tahun 1978 tentang Pemberian Nama Jalan/Jembatan dan Perubahan Nama Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Garut; Perda Garut Nomor 9 tahun 1987 tentang Pemberian Nama Terminal, Pasar, dan Jalan.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Tantri menyebutkan, menurut Perda Nomor 1/1978, penamaan taman, lapang, jalan, bangunan, dan kampung dapat menggunakan nama mengandung arti/sejarah. Namun tidak boleh menggunakan nama orang yang masih hidup.
Baca Juga: Ini Masalah Lain yang Dihadapi dalam Proyek Penggalian Alun-alun Taman Pataraksa
Mekanismenya, nama di lingkungan desa maka cukup melalui musyawarah desa. Sedangkan nama di ibukota/kecamatan maka harus diajukan eksekutif atau DPRD di Rapat Paripurna DPRD untuk disetujui, dan hasilnya menjadi keputusan Bupati.
"Penamaan gedung di lingkungan perumahan maka pemilik/pengusaha mengusulkan ke Pemda untuk ditetapkan. Ujungnya hanya keputusan Bupati," kata Tantri, Kamis 16 September 2021.
Namun, menurut anggota Komisi II Dedi Suryadi mekanisme Rapat Paripurna DPRD mengenai pengusulan nama jalan atau bangunan dan lainnya itu tidak jelas.
Baca Juga: Ternyata Benar! Di Depan Anggota Dewan, PT Chingluh Akui Belum Kantongi Legalitas
Anggota Komisi II lainnya Dadang Sudrajat menambahkan, menilai regulasi yang ada serta fakta di lapangan maka untuk mengubah nama jalan itu harus dilakukan perubahan Perda dahulu, atau dilakukan pencabutan Perda 1/1978 dan Perda 9/1987 yang hanya memuat penamaan dan perubahan nama sejumlah ruas jalan itu.
Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati perlunya dilakukan perubahan Perda yang mengatur pemberian nama jalan, gedung, taman, dan gedung di Garut yang lebih memadai.
Sebelumnya, didorong usulan TP2GD, Pemkab Garut mengajukan
Penamaan dan perubahan nama sejumlah ruas jalan di Garut diusulkan Pemkab Garut didorong usulan TP2GD dengan nama tokoh-tokoh Garut yang dinilai berjasa besar bagi Garut maupun Indonesia.
"Jadi, kita sepakat soal pemberian dan pengubahan nama jalan ini dipansuskan. Regulasinya harus diperbaiki dulu," ujar Ketua Komisi II Nadiman.
Baca Juga: Kado Hari Jadi ke-388, Menteri PAN RB Launching MPP Karawang di Mall Technomart Galuh Mas
Dengan disepakatinya pembentukan Pansus untuk membahas regulasi penamaan jalan, gedung, taman, dan kampung itu maka penamaan ruas jalan baru serta pengubahan nama sejumlah ruas jalan di Garut sedianya dirapatparipurnakan di DPRD pada Rabu (15/9/2021) urung dilakukan.
Ketua TP2GD Dedi Effendi juga menyetujui pembentukan pansus tersebut. Dia menyebutkan, pihaknya mengusulkan sejumlah nama tokoh Garut diabadikan menjadi nama-nama jalan di Kabupaten Garut dalam upaya upaya membenahi alamat/ruas-ruas jalan di Kabupaten Garut sekaligus menghargai jasa para tokoh lokal maupun nasional terhadap Garut.
Beberapa nama diusulkan sebagai pemberian nama terhadap ruas jalan baru, dan sebagian lain pengganti nama dari nama jalan lama. Selain penamaan terhadap jalan, terdapat juga tokoh Garut diusulkan diabadikan namanya pada bangunan lain.
"Usulan tersebut sebenarnya sudah disampaikan TP2GD sejak akhir 2018 lalu," ujarnya. (zainulmukhtar)
Editor : inilahkoran


